Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Breaking News: Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah Biaya Perjalanan Dinas Sekwan Kab. Siak
Kamis 19 Desember 2024, 06:51 WIB
Keterangan Photo: Setya Hendro Wardhana, SE., SH., MM, Sekwan DPRD Kabupaten Siak

Jetsiber.com - SIAK - Praktik-praktik manipulatif dalam bentuk perjalanan dinas masih marak terjadi diberbagai perangkat daerah di Indonesia. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Provinsi Riau.

Belum selesai kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, kini tengah beredar informasi dugaan korupsi secara berjamaah atas pertanggungjawaban dan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak yang merugikan keuangan Negara.

Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki redaksi sinurberita.com, ditemukan ratusan biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD (Sekwan) Siak TA 2023 yang berpotensi merugikan keuangan Negara senilai Rp1,4 miliar.

Adapun modus yang dilakukan adalah, diduga memanipulatif Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang terdiri dari 268 SPJ biaya Hotel dan 214 SPJ Transportasi Pesawat yang tidak didukung dengan dokumen yang sebenarnya.

Menanggapi hal tersebut, demi terciptanya pemberitaan yang berimbang, dan menghindari terjadinya Trial By The Press, Redaksi Sinurberita.com telah mengkonfirmasi secara pesan singkat dan surat tertulis kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) dengan nomor: 403/redaksi/SB/konfirmasi/XII/2024 tertanggal 11 Desember 2024.

Setya Hendro Wardhana, SE., SH., MM selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Siak, dalam pesan singkatnya mengakui adanya temuan BPK tersebut. “Iya bang, pada prinsipnya sudah kami tindaklanjuti sesuai LHP BPK”, tulisnya, Jumat (13/12/2024).

"Dihubungi melalui telepon selulernya, Sekwan Siak mengungkapkan, “Kalau terkait temuan LHP BPK, sampai batas waktu yang disampaikan masih ada yang belum mengembalikan. Tetapi secara administrasi dan pemberitahuan sudah kami sampaikan sesuai kewenangan kami bang," ucapnya.

"Seingat saya kalau gak salah 300an juta lagi yang belum mengembalikan. Dan itu kebanyakan anggota dewan yang tidak duduk lagi bang",  jelas Setya Hendro Wardhana kepada Sinurberita.com  (18/12/2024).

Dijelaskannya, "Bukan hanya kawan-kawan dari LSM dan Media, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres pun sudah masuk, begitu juga dengan Polda. Dan hanya itu yang bisa kami sampaikan sesuai kewenangan kami," tuturnya.

Dikatakan Setya Hendro Wardhana, "Kalau di Sekwan sebagai Pengguna Anggaran (PA) kan hanya administrasi saja bang, minimal tindaklanjut dari BPK kita sampaikan ke mereka. Jika mereka tidak memenuhi, udah bukan kewenangan saya lagi untuk memaksa. Apalagi batas limit waktu BPK kan sudah selesai bang," ujarnya.

Tambahnya lagip, Jika sudah selesai sebenarnya diluar kewenangan kami. Kami hanya mengingatkan bang," jelas Sekwan Siak.

Diungkapkan Setya Hendro Wardhana, "Anggota Dewan ini kan beragam bang, mungkin SPT 4 hari, pulang 3 hari. Datanya mereka di Hotel yang punya kan BPK. Ketika temuan BPK itu di kroscek, kan disampaikan ke yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Sepanjang bisa disampaikan klarifikasinya dan diterima BPK, berarti clear. Jika tidak bisa diterima ya mengembalikan. Kan ada fakta integritas yang bertanggungjawab terhadap perjalanan adalah pelaksana perjalanan dinas," tutupnya.

Akan hal tersebut, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan atas informasi atau laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum pada seluruh rangkaian perjalanan dinas di Sekwan Siak TA 2023, agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 4 menyebutkan bahwa, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana".(**)

Sumber: Sinurberita.com




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top