Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
INPEST Kembali Datangi Kantor Kejagung dan Apresiasi Tindak Lanjut Laporan Dana PI di Rohil
Senin 16 Desember 2024, 19:48 WIB
Photo: Ir. Ganda Mora, SH., M.Si, Ketua Umum DPN INPEST (Independen Pembawa Suara Transparansi)

Jetsiber.com - JAKARTA - Pemeriksaan terkait laporan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) tanggal 7 Juli 2023 sudah mulai ada titik terangnya, dimana informasi dan keterangan langsung kami peroleh dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.

Dimana pada Senin tanggal 16 Desember 2024 kami mendatangi Kantor Pidsus Kejagung guna mendesak tindak lanjut laporan kami terkait dugaan penyalahgunaan Dana Particing Interest (PI) dan kami apresiasi kinerja jampidsus telah melakukan penyidikan dan telaah efektif terhadap permasalahan tersebut dimana pihak Direksi PT. SPHR Rahman dan Kawan-kawan telah diambil keterangan di Gedung Pidsus Kejagung pada tanggal 4 Desember 2024 lalu untuk memberikan keterangan terkait Penggunaan Dana Particing Interest (PI) tersebut.

Ganda Mora mengatakan, Selain apresiasi kami juga mendesak agar Lidik segera ditingkatkan menjadi Sidik sebab menurut data dan fakta yang ada sudah memenuhi 2 unsur, sebab dalam RKA yang kami peroleh banyak kejanggalan seperti CRR 4% atau 19 M tidak tau kemana penggunaannya masyarakat mana yang dapat manfaat dan bagaimana pertanggung jawaban nya," sebut Ganda

Lagi kata Ganda, selain itu Jasa Produksi atau Tantieme sebesar 2% atau 9,6 Miliar Rupiah dibagi-bagi oleh Management PT. SPRH bersama Dewan Komisaris, tidak tau apa dasar penetapan Jaspro tersebut,"cetusnya.

Sementara unit kerja atau rencana bisnis belum ada atau belum ada keuntungan dari usaha sendiri justru Jasa Produksi tersebut berasal dari Dana Particing Interest (PI), selain itu cadangan usaha juga diduga belum jelas peruntukan sehingga kami sangat yakin bahwa Kejagung akan segera meningkatkan kasus tersebut dari Lidik menjadi Sidik," sebut Ir. Ganda Mora, SH., M.Si selaku Ketua Umum DPN Lembaga Independen Pembawaan Suara Transparansi (INPEST) kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

"Lebih lanjut Ganda menyampaikan, bahwa dengan adanya titik terang pemeriksaan tersebut itu mengadakan Kinerja Kejagung Linier dengan Tujuan atau Visi dan Misi Presiden Prabowo yaitu Pembangunan tanpa Korupsi, sekali lagi kami apresiasi penuh kinerja Jampidsus," tutup Ganda Mora.(**)
Sumber: DPN-INPEST




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top