Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Naik ke Penyidikan, Advokat Jetro Sibarani Minta Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Senin 16 Desember 2024, 19:27 WIB
Photo: Advokat, Jetro Sibarani, SH., MH., CHt (Tengah) dan Rekan Tim Rinawati, SH., MH (Kiri) Serta Jetro Sitorus, SH (Kanan) di Polresta Pekanbaru

Jetsiber.com - PEKANBARU - Perkembangan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Anak dibawah umur yang dialami oleh COS (9 tahun) masih terus bergulir di Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/1201-a/XII/RES.5./2024/Reskrim, pihak Kepolisian akan mengambil hasil Visum At Repertum ke RS. Bhayangkara, hasil Tes Pisikologi dari UPT PPA Kota Pekanbaru, serta dilakukan gelar perkara atas kasus ini.

"Kepada wartawan, Advokat Jetro Sibarani, SH., MH yang melakukan pendampingan hukum atas kasus tersebut menyampaikan, Kami baru saja selesai melakukan koordinasi dengan penyidik terkait progres laporan atas kasus kekerasan seksual terhadap Anak dibawah umur yang dialami oleh korban COS", jelas Jetro Sibarani, SH., MH didampingi rekannya Rinawati, SH., MH dan Jetro Sitorus, SH ketika ditemui di Polresta Pekanbaru, Senin (16/12/2024).

"Dijelaskan Jetro Sibarani, SH., MH, Berdasarkan keterangan dari Penyidik Pembantu BRIPDA Septia Yolanda kepada kami selaku Kuasa Hukum, bahwa pihak Kepolisian telah mengambil hasil Visum At Repertum, hasil Tes Psikologi dan sudah dilakukan gelar perkara. Kemudian status kasus ini sudah Naik Sidik (Penyidikan)," ujar Jetro Sibarani kepada wartawan menirukan penjelasan penyidik.

"Dikatakan Jetro Sibarani, Kami apresiasi proses Hukum yang masih terus bergulir di Polresta Pekanbaru khususnya Unit PPA. Meskipun saat ini sudah masuk ketahap Penyidikan, kami tidak akan pernah lelah mendorong pihak Kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku dan mengungkap kasus tersebut secepat-cepatnya," harap Jetro.

"Lagi sebut Jetro, Mudah-mudahan sebelum libur Nataru tahun ini, terduga pelaku sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Jetro Sibarani.

Diberitakan sebelumnya, FS (29 tahun) selaku Pelapor dan Ibu korban menyampaikan kepada wartawan, “Sebagai masyarakat awam, saya meminta keadilan dan kepastian Hukum kepada pihak Kepolisian untuk segera memproses kasus ini secepatnya," pinta Fs (Ibu Korban).

Masih sebut FS (Ibu Korban), Kami saat ini dihantui rasa ketakutan apabila Sipelaku masih berkeliaran. Saya takut terjadi yang tidak diinginkan terhadap kami, terlebih lagi anak saya saat ini masih melaksanakan aktivitas di Sekolah Ujian Semester. Kita tidak tau apa yang ada dipikiran manusia tersebut," ujar FS kepada wartawan.

Untuk diketahui bersama, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap Perempuan dan Anak yang menjadi korban kejahatan.

Didalam melaksanakan tugas, sebagaimana diatur didalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. Pol: 10 Tahun 2007, Unit PPA memiliki fungsi yakni:

1. Penyelenggaraan Pelayanan dan Perlindungan Hukum
2. Penyelenggaraan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
3. Penyelenggaraan Kerja sama dan Koordinasi dengan Instansi terkait.(Red)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top