Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Kapolres Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS Resmikan Pondok Pesantren Imam Saleh   ●   
  • Lapas Pasir Pangarayan Kelas IIB Ikuti Upacara Hari Jadi Provinsi Riau ke-68   ●   
  • Warga Binaan Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Olahraga Senam Bersama   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Jurnalis di Riau Desak Polda Riau Tetapkan Hondro Sebagai Tersangka   ●   
  • Kadispora Pekanbaru: Percaya Diri Jadi Kunci Anak Muda Riau Hadapi Tantangan Global   ●   
Ketum INPEST Pertanyakan Pembagian Tantime dan Jasa Produksi BUMD Rohil Sebesar 9,7M
Minggu 15 Desember 2024, 07:12 WIB
Photo: Ir. Ganda Mora, SH., MSi, Ketua Umum INPEST

Jetsiber.com - PEKANBARU - Belum habis-habisnya sejumlah persoalan muncul ditubuh BUMD Rohil semakin diperbincangkan publik yang tidak lain menyangkut aliran dana hibah PII 488 Milyar dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke BUMD. Namun kali ini dipertanyakan terkait adanya bagi-bagi dana Tantiem Dan Jasa Produksi (Jaspro).

Hal ini dikomentari Ketua Umum Lembaga INPEST Ir. Ganda Mora, SH., MSi bahwa adanya Pembagian Tantiem Dan Jasa Produksi (Jaspro)2 % Senilai 9,7 Milyar ditubuh BUMD Rohil pada tahun 2024 yang dibagikan dijajaran dan diluar BUMD adalah syarat penyimpangan," sebut Ganda kepada awak media, dikutip dari Kabar Riau, Pada Minggu (15/12/2024).

Menurut Ganda, Tantieme adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Komisaris dan Sekretaris Komisaris setiap tahun apabila memperoleh laba yang diputuskan dalam RUPS. Sedangkan Jasa Produksi (Jaspro) adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas setiap tahun apabila memperoleh laba.

"Ganda menambahkan, apakah Dana Hibah PII Rp488 Milyar dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke BUMD sudah mendapat keuntungan sebagai imbalan atas prestasi kerja?. Apalagi dalam anggaran pengembangan usaha sebesar Rp140M atas rencana kerja anggaran BUMD Rohil sejauh ini tidak ada kejelasan dan transfaran. Bagaimana BUMD tersebut memperoleh laba bersih dalam hal ini," tanya Ganda Mora.

"Tambah Ganda Mora, Lebih dahsyatnya lagi, uang yang diterima Direktur Utama (Dirut) BUMD Rohil pada dana Tantieme dan Jaspro sampai Milyaran Rupiah, dari mana pula rumusnya? ditambah lagi ada dugaan aliran uang dialirkan kepada Pengawas BUMD yakni Bagian Setda Rohil sebesar Ratusan Juta, darimana dasarnya?," tanya Ganda Mora.

"Sementara itu, untuk pemberian Tantieme hanya diberikan sesuai ketentuan Pasal 62 ayat 1 UU No 1/1995 tentang Perseroan Terbatas (PT). Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa tantieme baru dapat diberikan, bila Perusahaan memperoleh laba bersih. Dasar pemberian Jasa Produksi (Jaspro) ini didasarkan pada Pasal 35 Keputusan Menteri BUMN No: KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance Pada BUMN," terang Ganda.

Seharusnya mereka malu menerima Jasa Produksi yang bukan dari Usaha yang dilakukan oleh BUMD Rohil, tetapi Jaspro dari Particing Interest, tidak layak mereka menerima dana tersebut, sebab bukan dari rencana bisnis yang mereka lakukan, kami menilai Jaspro ini ditentukan sendiri oleh pihak BUMD," cetus Ganda sambil mengakhiri pembicaraannya.

Ditempat terpisah, saat awak media melakukan konfirmasi kepada Direktur Umum (Dirut) BUMD Rohil, Rahmat Hidayat melalui WhatsApp Pribadinya diseputaran pertanyaan bagi-bagi dana Tantieme dan Jasa Produksi (Jaspor) 2% belum ada tanggapan apapun sampai berita ini ditayangkan.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top