Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Ngeri, Oknum Brimob Turun Nakuti Warga dan Pekerja Sawit di Areal 88 Rantau Bais
Kamis 12 Desember 2024, 18:51 WIB
Photo: Ngeri, Oknum Brimob Turun Nakuti Warga dan Pekerja Sawit di Areal 88 Rantau Bais

Jetsiber.com - ROHIL - Kejutan terjadi di lahan areal 88 milik Dewi Maya Tanjung yang terletak di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dimana, Sekelompok pria berpakaian seragam coklat gelap yang mengaku dari Brimob Polda Riau tiba di lokasi tersebut.

Kuasa hukum Dewi Maya Tanjung, Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom., SH., MH, mengungkapkan penyesalan atas tindakan oknum Brimob tersebut. Menurut Tommy, surat perintah yang digunakan Brimob itu diduga diberikan oleh Abdul Rahman Silalahi untuk menjaga keamanan masyarakat di Rantau Bais, bukan untuk menjaga kebun sawit milik kliennya, yang kebanyakan pekerjanya adalah karyawan pemanen.

“Aneh, sebelumnya Abdul Rahman Silalahi mengerahkan preman untuk menguasai lahan klien kami. Namun, karena cara tersebut tidak berhasil, kini dia diduga memanfaatkan oknum Brimob untuk menakuti para pekerja di kebun sawit tersebut,” ujar Tommy, Rabu, (11/12/2024).

Kehadiran Brimob yang lengkap dengan perlengkapan lengkap ini mendapat penolakan dari warga setempat karena surat perintah tersebut tidak disertai pemberitahuan kepada pihak Upika setempat. ucap Tommy.

Tommy juga menjelaskan, Penyalahgunaan surat perintah ini diduga dilakukan untuk kepentingan Abdul Rahman Silalahi. Dan kami menduga Brimob telah diperalat.

Insiden sebelumnya di lokasi ini juga menegangkan, di mana hampir terjadi bentrokan antara penjaga kebun kelapa sawit dan puluhan orang tak dikenal (OTK) yang membawa senjata tajam (sajam). Namun, keributan tersebut dapat dihindari, Minggu (17/11/2024).

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), lahan ini adalah milik klien kami,” ungkap Tommy.

Sementara itu, surat pindah tangan dari Winarko kepada Abdul Rahman Silalahi tetap diproses meskipun masih dalam tahap gugatan perdata di Pengadilan Tinggi Riau.

“Kami meminta Kapolda Riau untuk menegakkan hukum dan menarik pasukan Brimob Polda Riau,” ucap Tommy.

"Tommy menambahkan, Kebun ini telah dimiliki klien kami Dewi sejak tahun 1997. Namun, dia digugat oleh Winarko, dan berdasarkan Putusan MA No. 1595 K/Pdt/2023, seluruh gugatan tersebut dimenangkan oleh klien kami. Sayangnya, dalam proses gugatan ini, diduga Winarko sengaja menjual lahan tersebut kepada Abdul Rahman Silalahi, yang jelas tidak terlibat dalam gugatan, sehingga masalah baru timbul," terangnya.

Tommy mengingatkan, “Seharusnya polisi bersikap netral sebagai pengayom masyarakat, yang dapat mendinginkan situasi, bukan malah membiarkan situasi semakin memanas.”

Hingga saat ini, tim media belum mendapatkan keterangan resmi dari Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., meskipun telah mencoba mengonfirmasi hal tersebut.(Rls)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top