Minggu, 14 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Press Release Kinerja Kejati Riau dan Kejari se-Riau Pada Penanganan Korupsi Tahun 2024
Senin 09 Desember 2024, 20:42 WIB
Photo: Kejati Riau Gelar Press Realease Sampaikan Kinerja Kejati Riau dan Kejari se-Riau Pengannaan Korupsi Tahun 2024

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau Gelar Press Rilis, Kepada Media Akmal Abbas, SH., MH, menyampaikan terkait proses penegakan hukum yang sedang dilakukan dan dilaksanakan pada Kejaksaan Tinggi Riau pada tahun 2024. Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Riau, sekira Pukul 11.00 WIB, Pada Senin (09/12/2024).

Kajati Riau Akmal Abbas, SH., MH didampingi Wakajati Riau, Asintel Mohamat Fakhrorozi, SH, Kasidik Rio Sembiring SH dan  Kasipenkum Zikrullah, SH., MH.

Kajati Riau menyampaikan bahwasanya tahap penyelidikan, baik di Kejati Riau dan Kejari se-Wilayah Riau terdapat 43 penyelidikan. Kemudian khusus yang ditangani oleh Kejati Riau terdapat 11 penyelidikan, dengan rincian:

▪︎ Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Pengelolaan Anggaran (TPPA)  Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode September-Desember Tahun 2022 penanganan perkara sudah inkrah.

▪︎ Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Tahap IV Balai Pengelolaan Transportasi Darat BPTD Klas II Riau TA 2022-2023 ditingkatkan ke penyidikan dilakukan pemeriksaan untuk menentukan alat bukti saksi-saksi sudah diperiksa masih dalam proses.

▪︎ Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan oleh PT. Torganda dan PT. Torus Ganda di Riau. Laporan hasil penyelidikan sudah Kejati Riau kirim ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya ditentukan ke tingkat penyidikan atau diambil-alih oleh Kejagung RI. Kejati Riau masih menunggu hasil dari Kejaksaan Agung.

▪︎ Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pekerjaan Relokasi Ponton dari Pelabuhan Selatpanjang Pembuatan Atap Ponton, Pembangunan Tiang, Jembatan Ponton, termasuk Supervisi Internal tahun 2015 dalam tahap pengumpulan bukti-bukti.

▪︎ Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT. Merangkai Arta Nusantara (PT. MAN) dalam Pengelolaan Perkebunan Sawit dengan warga transmigrasi di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul dalam proses pengumpulan bukti-bukti.

▪︎ Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penerbitan SKT atau SKGR di Kawasan Hutan Konservasi Tahura Sultan Syarif Hasyim dan HPT di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau sejak tahun 2004 sampai 2022 dalam proses pengumpulan bukti-bukti.

▪︎ Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mark-Up Anggaran Pembangunan Kantor Dinas PU Riau TA 2012 berdasarkan tim penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa Pidana penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan. Dengan ketentuan apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru akan dibuka kembali.

▪︎ Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Pekanbaru tahun 2021 dan 2022 ada beberapa Cluster laporan ada empat, lima Cluster berdasarkan hal tersebut tim penyidik menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa Pidana dan penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru dapat dibuka kembali.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jasa Angkutan Sampah TA 2021-2022 dan 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru bahwa dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa tim penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru dapat dibuka kembali.

▪︎ Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Tugas Pembantuan Restorasi Gambut Provinsi Riau 2023 di Dinas LHK Riau bahwa hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan tim penyidik dihentikan karena biaya perjalanan dinas kegiatan tugas dan Pembantuan Restorasi Gambut di DLHK Riau telah dilakukan pengembalian oleh masing-masing pelaksana Perjalanan Dinas dan telah disetorkan ke Kas Negara dalam hal ini Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI.

▪︎ Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rehabilitasi Mangrove di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Kota Dumai TA 2021, 2022, 2023 bersumber dari Dana APBN pada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), tim penyidik belum menemukan peristiwa Pidana sehingga penyelidikan ini belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

- Proses Penyidikan:

Selanjutnya dalam tahap penyidikan, Kejati Riau dan Kejari se-Riau terdapat 38 Perkara Khusus Kejati Riau telah melakukan proses penyidikan sebanyak lima penyidikan dengan rincian sbb:

▪︎ Satu Perkara sudah mendapat Putusan yang berkekuatan hukum tetap inkrah yaitu dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September sampai Desember tahun 2022.

▪︎ Satu Perkara masih tahap Persidangan yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Kebun Sawit milik Pemkab Kuantan Singingi oleh Oknum masyarakat sejak tahun 2020 s/d 2023 berlokasi di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya, Tiga perkara masih proses penyidikan yaitu pertama dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah PMI Riau tahun 2019-2022.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pelaksanaan Paket I RHL Agro Forestry Desa Cipangkiri KPH Suligi Batu Gajah Kabupaten Rokan Hulu TA 2019-2021 oleh PT. Inhu Tani IV (Persero) dalam proses permintaan keterangan ahli.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Tahap V Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau TA 2022-2023 dalam proses pengumpulan alat bukti.

Kabupaten Rokan Hulu TA 2019-2021 oleh PT Inhutani IV (Persero) dalam proses permintaan keterangan ahli.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Tahap V Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau TA 2022-2023 dalam proses pengumpulan alat bukti.

▪︎ Proses Penuntutan:

Dalam proses Penuntutan Kasus Tindak Pidana Korupsi Kejati Riau telah melakukan penuntutan sebanyak 81 perkara. Pada tahap eksekusi Kejati Riau dan Kejari se-Riau sebanyak 87 perkara.

Penyelamatan kerugian Negara yang dilakukan Kejati Riau dan Kejari se-Riau periode Januari-Desember tahun 2024 sebesar Rp12.699.869.216,-.

Sementara Kasidik Kejati Riau, Rio Sembiring, SH mengatakan kepada wartawan masalah laporan Hinca Panjaitan, SH beberapa waktu lalu tentang Proyek Geomembrane di PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) Riau dijelaskan perkaranya bukan di SP3, tapi masih pulbaket.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top