Senin, 8 Juni 2026

Breaking News

  • Ketua DPD JWI Kab. Tuba Angkat Bicara, Diduga Dana BOS SMP Negeri 01 Menggala Sarat Penyimpangan   ●   
  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
Pj Wali Kota Roni Rakhmat Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri
Kamis 05 Desember 2024, 08:37 WIB
Photo: Roni Rakhmat, Pj Walikota Pekanbaru

Jetsiber.com - PEKANBARU - Jabatan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru saat ini mengalami kekosongan setelah Sekda Indra Pomi Nasution terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersamaan dengan ditangkapnya Pj Wali Kota pada Senin (2/12/2024) yang lalu.

Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan Sekda, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat akan mengusulkan Plh Sekretaris Daerah untuk percepat proses administrasi jelang akhir tahun ini ke Kemendagri.

Hak tersebut disampaikan Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat, Dikutip dari Mediacenter riau, Pada Kamis (5/12/2024).

Roni mengatakan, akan melakukan evaluasi dalam waktu dekat dan segera mengusulkan nama pejabat untuk mengisi jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

Menurutnya, jabatan Sekda sangat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, pihaknya segera membahas hal tersebut.

"Ini akan kita evaluasi dalam waktu dekat, segera kita usulkan (Sekda) nanti, siapa yang kita usulkan untuk Plh dan seterusnya jadi Plt," jelas Roni.

Ia menyebut, tidak hanya jabatan Sekda yang diusulkan. Namun, juga jabatan lainnya yang kini kosong. "Ya (termasuk Kabag Umum). Yang jabatan-jabatan kosong akan kita rapatkan hari, kita dudukkan, dan segera diusulkan ke Kemendagri, supaya ada persetujuan untuk ditunjuk Plt," ungkapnya.

Perlu diketahui, untuk pengisian jabatan Pj Walikota Pekanbaru harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Begitu juga dengan pergantian pejabat atau mutasi dan rotasi di lingkungan Pemko Pekanbaru harus melalui izin Mendagri. Pj Walikota Pekanbaru yang ditunjuk tidak boleh melakukan mutasi dan rotasi bahkan melakukan non job-kan pejabat.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top