Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Kapolres Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS Resmikan Pondok Pesantren Imam Saleh   ●   
  • Lapas Pasir Pangarayan Kelas IIB Ikuti Upacara Hari Jadi Provinsi Riau ke-68   ●   
  • Warga Binaan Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Olahraga Senam Bersama   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Jurnalis di Riau Desak Polda Riau Tetapkan Hondro Sebagai Tersangka   ●   
  • Kadispora Pekanbaru: Percaya Diri Jadi Kunci Anak Muda Riau Hadapi Tantangan Global   ●   
Bawaslu Riau: Sanksi Pidana dan Denda Politik Bagi Paslon Curang Dalam Pilkada 2024
Kamis 28 November 2024, 08:21 WIB
Photo: Alnofrizal, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Guna menciptakan Pilkada Serentak bersih, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau, mengingatkan masyarakat jangan tergiur dengan politik uang.

Pasalnya, pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.

Hal ini dijelaskan oleh Alnofrizal selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin malam, 25 November 2024.

"Jadi sanksi pidana dan denda politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi  tapi juga yang menerima juga dikenakan sanksi," ucap pria yang akrab disapa Alnof.

Ia juga menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberatkan, bukan hanya kepada pihak pemberi saja, tetapi juga kepada pihak penerima.

"Sebab sama-sama terlibat dalam aksi pidana politik uang," ujar Alnof.

Terkait sanksi politik uang, Alnof juga memaparkan bahwa semua itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 mengatur tentang politik uang.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.

“Hal itu dilakukan baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah," papar Alnof.

"Memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00," lanjut Alnof menegaskan.

Berdasarkan peraturan tersebut di dalam Pasal 2 juga mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Untuk itu, ia menekankan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan sampai pencoblosan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

"Kita juga sudah mengingatkan kepada seluruh pengawas pemilihan di Riau untuk melakukan patroli politik uang pada wilayah kerja masing-masing untuk memastikan Pilkada di Riau bersih dari politik uang," kata Alnof.

"Sehingga Pilkada ini menjadi sebuah keberkahan bagi masyarakat Riau," tutupnya.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top