Senin, 8 Juni 2026

Breaking News

  • DPRD Kota Pekanbaru Minta Pertamina Lakukan Antisipasi Agar Antrean BBM Tak Terulang   ●   
  • Ketua DPD JWI Kab. Tuba Angkat Bicara, Diduga Dana BOS SMP Negeri 01 Menggala Sarat Penyimpangan   ●   
  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu 30 Kg Jaringan Internasional
Selasa 26 November 2024, 11:57 WIB
Photo: Polda Riau Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Jenis Shabu 30 Kg

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali berhasil ungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 30 Kg shabu capaian program Asta Cita Presiden RI. Bertempat di Gedung Media Center 91 Polda Riau, sekira pukul 09.00 WIB, Pada Selasa (26/11/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Media Center Polda Riau itu, dipimpin oleh Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, didampingi Ka. BNNP Riau, Dirresnarkoba Polda Riau, Kabid Propam Polda dan Kabid Humas Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal apresiasi kepada Tim Ditresnarkoba Polda Riau yang telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional ini.

”Saya apresiasi kepada Tim Ditresnarkoba Polda Riau yang telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika," ujar Irjen Iqbal.

 Menurut Iqbal, ini merupakan salah satu upaya mewujudkan Pilkada yang aman dan damai, yang mana tim Ditresnarkoba Polda Riau tiada henti melakukan upaya-upaya penegakan hukum, setiap detik Polda Riau, 12 kabupaten kota yang di komando oleh Direktur Narkoba untuk mengungkap dan menindak para pelaku dan bandar.

 ”Kita sudah tahu siapa dan mengantongi nama bandar nya, walaupun di negeri seberang kita tangkap, tentunya dengan bekerja sama Bareskrim dan Interpol," sebut nya.

Maka dari itu sambung Kapolda Riau, jangan pernah bermain diwilayah hukum Polda Riau, kita akan lakukan penindakan tegas baik itu, bandar maupun kurir. Jangan kan lari ke lubang tikus, ke lubang semut pasti akan kita kejar.

 ”Saya tegas kan, lakukan penindakan tegas (Tembak) apabila tindakan pelaku dapat mengancam nyawa petugas dan masyarakat," tegas Irjen Iqbal.

Sementara itu ditempat yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebakti menyampaikan bahwasanya shabu sebanyak 30 Kg tersebut baru masuk ke Provinsi Riau dari Malaysia, rencana nya barang ini akan diedarkan diwilayah kota Pekanbaru.

 ”Kedua pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel di kota Pekanbaru pada tanggal 24 November 2024," jelas Manang.

 Namun saat dilakukan penangkapan salah seorang pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas. Ini adalah pelajaran bagi yang lain, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.

 ”Maka dari itu jangan pernah bermain, berhenti sekarang juga karena pasti akan kami tangkap dan pasti akan tertangkap," tegas Manang.

 Manang menambahkan, kedua tersangka yang diamankan ini berperan sebagai pengambil shabu di Pelabuhan Sungai Pakning dan akan dibawah ke kota Pekanbaru dengan upah 30 juta per trip nya. Dan untuk pemilik barang kita sudah mengantongi nama nya dan kita bekerjasama dengan Bareskrim Polri dan Interpol untuk mengungkap hal itu.

 ”Pasal 114 Jo 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top