Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
PN Bengkalis Menolak Seluruh Permohonan Untung Sujarwo Yang Dipimpin Hakim Tunggal Ulwan Maluf
Selasa 19 November 2024, 06:17 WIB
Photo: PN Bengkalis Menolak Seluruh Permohonan Untung Sujarwo Yang Dipimpin Hakim Tunggal Ulwan Maluf

Jetsiber.com - BENGKALIS - Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal ULWAN MALUF, S.H., telah dibacakan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN.Bls terkait dengan permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon An. UNTUNG SUJARWO melalui Tim Advokat dari Kantor “H. AKBAR ROMADHON, S.Sy. MH.CNS & PARTNERS”, Pada Senin (18/11/2024).

Dalam permohonannya, Pemohon pada pokoknya memohon kepada hakim praperadilan pada PN Bengkalis untuk menyatakan penetapan tersangka, proses penyidikan, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon (Kejaksaan Negeri Bengkalis) terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Dalam persidangan, Pemohon mengajukan 10 alat bukti surat dan 1 orang ahli hukum yaitu ERDIANSYAH, S.H., M.H. untuk membuktikan dalil permohonannya. Sedangkan, Termohon telah mengajukan 27 alat bukti surat untuk memperkuat dalil pada jawabannya.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 November 2024, Hakim membacakan putusan peradilan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1.Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan hakim bahwa penetapan tersangka, penahanan, dan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan SOP Internal Kejaksaan. Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memberikan pertimbangan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh aspek.

Dengan demikian, maka seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA 2021 sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top