
Jetsiber.com - LIMAPULUH KOTA - Jetro Sibarani, SH., MH., CHt., C.PS., C.PPS., C.HL dan Jetro Sitorus, SH dari Kantor Law Firm Jet Sibarani, SH., MH & Partners menyurati Bupati Lima Puluh Kota terkait persoalan tanah yang berada di Wali Nagari Harau, Jalan Raya Negara KM.10, Harau, Bukit Limau, Sarilamak, Kec. Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Pada Kamis (31/10/2024) lalu.
Surat yang dilayangkan ke Bupati Lima Puluh Kota perihal Teguran Hukum dan kami bertemu dengan Bapak Januari, SH yang juga bagian Hukum Kantor Bupati Lima Puluh kota.
Jetro Sibarani mengatakan, pada saat pertemuan kami Sharing-sharing terkait persoalan yang terjadi di Wali Nagari Harau," ucap Jetro.
"Menurut Jetro Sibarani, SH., MH., C.Ht., C.PS., C.PPS., C.HL yang juga Ketua Umum DPP-SPKN dan Owner Jetsiber.com menjelaskan kepada awak media bahwa Wali Nagari Harau tidak menyerahkan Berkas berita acara kesepakatan yang ditanda tangani di Kantor Wali Nagari Harau kepada Kabag Hukum yang mana poinnya ada tertulis akan dibatalkan surat Sporadik, Namun hingga saat ini surat Sporadik tersebut belum kunjung dibatalkan," cetus Jetro.
Sporadik yang diterbitkan Wali Nagari harau merupakan produk Wali bukan BPN dan jelas kami telaah dan pelajari berkas untuk menerbitkan surat-surat Sporadik tersebut cacat prosedur, lantas mengapa dipertahankan?," kata Jetro Sibarani.
"Lagi kata Jetro Sibarani, Senin tanggal 11 November 2024 kami akan melaporkan Wali Nagari Harau ke Inspektorat dan pada Selasa akan kami laporkan ke polda terkait penyerobotan tanah, akan kami lakukan upaya-upaya hukum," tutupnya.(**)
Editor | : | L.SIREGAR |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

