Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • Kejati Riau Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Poltekkes Kemenkes Riau   ●   
  • Lapas Pekanbaru Tingkatkan Intensitas Razia Kamar Hunian WBP Upaya Pemberantasan Halinar   ●   
  • DPN-PETIR Laporkan Sarwono ke Kejagung RI Dugaan Korupsi Halte dan Subsidi Trans Metro   ●   
  • Korem 031/WB Berangkatkan Jamaah Umroh dan Beri Apresiasi Pada Prajurit Berprestasi   ●   
  • Curi Start Meracik Masa Depan: Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan Lapas Pekanbaru   ●   
Polresta Pekanbaru Ringkus Kurir Sabu di Hotel Prime Park Pekanbaru
Rabu 06 November 2024, 06:43 WIB
Photo: Polresta Pekanbaru Ringkus Kurir Sabu di Hotel Prime Park Pekanbaru

Jetsiber.com - PEKANBARU - Sesuai komitmen Polresta Pekanbaru mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto salah satunya melalui pengungkapan tindak pidana narkoba.

Pemberantasan narkoba masuk kedalam Asta Cita ketujuh yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyeludupan.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria, dalam Press Conference Selasa (5/11/2024) siang menegaskan sejak 20 Oktober 2024 sampai saat ini 5 November 2024 sudah ungkap kasus tindak pidana narkotika 14 Laporan Polisi, 14 ungkap kasus. Jumlah tersangka 27 orang, 25 laki-laki, dan tiga orang perempuan.

Jumlah barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2.180,47 gram, ganja seberat 51,3 gram, pil ekstasi 181 butir, uang Rp8.487.000 diduga hasil tindak pidana narkotika.

Kasus menonjol ada satu Laporan Polisi jumlah barang bukti cukup banyak seberat 2.113,9 gram sesuai Laporan Polisi Nomor: LP 162/X/2024 waktu dan TKP pada Kamis 31 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 Wib pagi TKP di Hotel Prime Park Jalan Sudirman Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Pelaku satu orang isinial HA (32) alamat Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Riau. Barang bukti seberat 2.113,9 gram sabu dua paket Teh China warna hijau.

Kronologis kejadian kata AKP Bagus Faria, pihaknya mendapat laporan informasi dari masyarakat gerak gerik seseorang di depan Hotel Prime Park. Saat itu petugas Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru aktif, stanby barusan menangkap pelaku tindak pidana lainnya. Petugas langsung menuju Hotel Primer Park saat diamankan pelaku mencoba kabur tapi berhasil dikejar dan ditangkap diinterogasi pelaku mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di Kamar Hotel No. 920 yang disewanya.

"Polisi mengecek kamar sewaannya dan betul di atas plafon kamar mandi dalam kamarnya ditemukan 2 bungkus plastik Teh China kemudian langsung diamankan, uji laboratorium dan benar itu narkotika jenis sabu," jelas Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria.

Pelaku HA mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria yang masih buron masih Lidik atas nama Iw. Rencananya diarahkan sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta. Kemudian ada juga bantuan kerjasama dari travel rute Rengat polisi dapat info 27 Oktober 2024 travel Netral Jalan Cempedak Pekanbaru memberitahu polisi ada sebungkus makanan yang mencurigakan. Polisi datang, cek benar isinya diduga dua bungkus plastik kecil isinya narkotika jenis sabu dan 9 butir pil ekstasi.

Dilakukan control delivary kejar sampai ke Rengat dan diamankan dua orang yang sedang menunggu jemputan paket tersebut. Setelah polisi tunggu diinterogasi dia mengakui bahwa itu narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Kemudian polisi melakukan pengembangan mengejar inisial Das di rumahnya di Desa Kampungpulau Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragirihulu, Riau.

Setelah Das diamankan juga diinterogasi dia membeli dikirimkan sabu itu dari seseorang inisial DS dari Pekanbaru. Selasa polisi kejar DS dan sudah berhasil diamankan.

Semua pelaku dikenakan pasal 112 dan atau 114, ada kasus ganja enakan padal 111 ancaman hukuman minimal ayat 1 lima tahun penjara. Yang ayat 2 minimal 6 tahun penjara. Para tersangka ini ada yang pembeli, penjual sudah ditangkap. Tersangka yang diamankan di Polresta Pekanbaru ini yang menjual.

Pengendali dari Lapas keterangan dari satu orang tentu harus dikembangkan karena napi di Lapas Pekanbaru yang menyerahkan barang bukan mereka. Makanya perlu diperdalam lagi keterlibatan napi-napi yang ada di Lapas.

Sementara info dari mantan terhukum di Lapas, aparat perlu melakukan razia napi yang sembunyi-sembunyi konsumsi narkotika di dalam Lapas.(Rls)

Sumber: Detak Indonesia.com





Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top