Jetsiber.com - PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V ke penyidikan. Jaksa penyidik segera memanggil saksi untuk mengetahui siapa tersangka dalam penyimpangan proyek senilai Rp26 miliar itu.
Peningkatan status kasus itu dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menemukan adanya tindak pidana dalam pengerjaan proyek tahun 2022-2023 lalu itu.
"Sudah naik dik (penyidikan, red)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dilansir dari Media Cakaplah, Pada Rabu (30/10/2024).
Zikrullah mengatakan, saat ini tim penyidik tengah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti guna penetapan tersangka. "Kita segera panggil saksi untuk dimintai keterangannya," kata Zikrullah.
Disinggung terkait kerugian keuangan negara (PKN) yang ditimbulkan dalam perkara itu, Zikrullah mengatakan, tim penyidik masih berkoordinasi dengan auditor eksternal.
Kendati begitu, diyakini kerugian akibat proyek itu cukup besar. "Potensi kerugian negara belasan miliar rupiah," pungkas Zikrullah.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak ada namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan.
Atas hal tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai belasan miliar rupiah.(**)
Editor | : | L.SASIREGAR |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com