Jetsiber.com - PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi pembangunan Taman Burung Jauhari di Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Sejumlah pihak dipanggil untuk diklarifikasi.
Pemanggilan dilakukan kepada Camat Siak, Ari Darmawan, Ia diundang oleh jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk memberikan keterangan, dilansir dari Media Cakaplah, Pada Kamis (24/10/24)
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, tidak menampik pemanggilan terhadap Ari Darmawan.
"Iya, hanya klarifikasi saja terkait laporan pengaduan masyarakat," ujar Zikrullah, Rabu (23/10/2024).
Zikrullah mengatakan dugaan korupsi ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Kejagung melimpahkan ke kita (Kejati Riau) untuk ditindaklanjuti," kata Zikrullah.
Informasi dihimpun, proyek Taman Burung Jauhari dibangun oleh Dinas Pariwisata Siak dengan dana berasal dari APBD 2014 sebesar Rp1,79 miliar. Taman ini bertujuan untuk menunjang ekowisata Mempura.
Pembangunan sempat mangkrak selama dua tahun, dan jaring yang dipasang banyak dicuri. Pada 2017, Dinas Pariwisata Siak kembali menganggarkan untuk kelanjutan pembangunan dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar.
Bangunan taman itu terdiri dari 13 tiang besi penyangga jaring-jaring dan bangunan tembok untuk petugas piket serta toilet.
Pemanggilan Ari Darmawan diduga karena dirinya pada saat itu menjabat Kepala Bidang Destinasi di Dinas Pariwisata Siak.
Dugaan korupsi ini sebelumnya juga dilaporkan ke Polres Siak. Namun, hingga kini tidak diketahui perkembangannya.(**)
Editor | : | L.SIREGAR |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com