Jetsiber.com - HARAU - Berangkat dari persoalan Sengketa Tanah yang terjadi di Desa Wali Nagari Harau Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota telah terjadi mediasi ke empat kali yang dilaksanakan di kantor Desa Wali Nagari Harau, Senin 14 Oktober 2024.
Mediasi berlangsung alot dan para pihak yang hadir Camat Harau, Wali Nagari Harau, Ketua KAN, Jorong, Babinsa serta Babinkamtibmas, pihak Uskardi dkk (Klien) dan pihak Yusmaniar tidak hadir dalam mediasi tersebut.
Jetro Sibarani, SH., MH., CHt., CPS., CPPS dan Rinawati, SH., MH menyatakan Kepada Bagian Hukum Kabupaten Lima Puluh Kota Tidak paham terkait sengketa Lahan yang terjadi dengan gampangnya memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Menyarankan kepada Wali Nagari agar sebelum melakukan tindakan membatalkan Surat Jual Beli/Pencabutan tanda tangan tersebut agar terlebih dahulu mempelajari dan memastikan apakah Wali Nagari memiliki kewenangan serta alasan yang sah secara hukum yang membatalkan surat jual beli.
2. Menurut kami Wali Nagari tidak perlu mencabut tanda tangannya dalam surat jual beli Karena Wali Nagari sifatnya hanya mengetahui secara adminitrasi tetap tidak bertanggungjawab kebenaran isi surat tersebut.
3. Akibat tanda tangan dari Wali Nagari tersebut tidak dapat dituntut Pidana.
Menurut Jetro, Kabag Hukum tidak cermat dan tidak paham membaca berkas para pihak yang berperkara yang mana dalam penerbitan surat sporadik tersebut ada ketentuan yang dilanggar, yang mana sempadan/batas belum tanda tangan tetapi Wali Nagari Harau dan Jorong sudah berani tanda tangan didalam surat tersebut.
"Tambah Jetro Klien kami, Titin Sumarni, Uskardi jelas ada memiliki surat dan telah lama dikuasai sejak dahulu dan kemudian Yusmaniar menyerobot Lahan milik Klien kami seluas 3,3 Ha dan dasar kepemilikan Yusmaniar tidak ada apapun menjadi pegangan selain surat yang baru diterbitkan Wali Nagari Harau dalam bulan Agustus 2024 ini, Persoalan ini akan kami proses secara Pidana," tegas jetro.
"Masih kata Jetro, Kabag Hukum Kabupaten Lima Puluh Kota mengapa saya katakan ngawur, karena yang mau dibatalkan itu adalah surat Sporadik karena lebih dahulu Wali Nagari menandatangani sementara sempadan/batas belum lengkap tanda tangan," terang Jetro dengan nada kesal.
Lantas mengapa Kabag hukum membahas surat jual beli? Persoalan jual beli tidak ada urusan dengan siapapun yang jadi persoalan adalah mengapa surat Sporadik terbit batas-batas belum tanda tangan? Siapa yang berhak membatalkan surat yang diduga ada permainan Pemerintahan Wali Nagari didalamnya dan kuat dugaan ada unsur Pidananya," cetus Jetro sbarani.(**)
Editor | : | L.SIREGAR |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com