Rabu, 30 Oktober 2024

Breaking News

  • Kajati Maluku Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024   ●   
  • Pelaku TP Pencurian SPM, Berhasil Diringkus Personel Sat Reskrim Polsek Tambusai   ●   
  • Rutan Pekanbaru Adakan Pojok Konsultasi Pelayanan Tahanan Untuk Penuhi Hak Warga Binaan   ●   
  • Danrem 031/WB Lakukan Silaturahmi Dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Prov. Riau   ●   
  • Penyidik Pidsus Kejati Maluku Tahan 2 (Dua) Tersangka Kasus Gugaan Korupsi Talud Pengendalian Banjir   ●   
Jetro Sibarani, SH., MH Layangkan Somasi dan Hadiri Mediasi Sengketa Lahan
Selasa 22 Oktober 2024, 20:55 WIB
Photo: Jetro Sibarani, SH., MH., CHt

Jetsiber.com - HARAU - Jetro Sibarani, SH., MH., CHt., C.PS., CPPS., CHL melayangkan teguran hukum/Somasi dari Kantor Law Firm Jet Sibarani SH MH & Partners kepada beberapa pihak terkait perkara tanah yang ada di desa Harau kecamatan Harau dan waktu yang tepat pula dapat menghadiri mediasi di kantor wali nagari harau, Senin, 14 Oktober 2024 lalu.

Terkait perkara lahan antara Uskardi dkk dengan Yusmaniar sekira dalam tahun 2024 ini terjadi.

Dalam acara mediasi turut hadir Camat Harau, Wali Nagari harau, ketua KAN Harau, Babinsa, Babinkamtibmas dan para pihak dari berperkara pihak uskardi, Titin Suryani icam dan sementara dari pihak yusmaniar tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Jetro Sibarani SH MH CHt CPS CPPS CHL yang juga pemilik media jetsiber.com dan ketua Umum Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) kehadiran kami selaku Kuasa hukum dari klien kami Uskardi dkk yang pertama memberikan Somasi atau teguran hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam penerbitan surat sporadik.

Masih kata Jetro, terbitnya sporadik tersebut saya baca sesuai berkas yang ada pada kami telah melanggar ketentuan prosedur yang mana sempadan/batas belum tanda Tangan tapi wali nagari sudah tanda tangan di surat tersebut.

"Hal ini akan kami proses hukum ke arah pidana, siapa-siapa saja nanti yang terlibat di dalamnya serta kami akan lapor ke insfektorat dan dasar penerbitan sporadik yusmaniar apa?  yang notabene klien kami telah lama mengelola dan mengusahai serta surat-surat klien kami jelas," cetus Jetro.

"Namun pada saat mediasi para pihak sepakat dan memberikan kepastian keadilan yang mana camat Harau bapak Jeki menjelaskan bahwa akan membatalkan surat sporadik tersebut karena masih dalam permasalahan sehingga patut harus dibatalkan sporadik atas nama yusmaniar," pungkasnya.(**)




Editor : Redaksi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top