Jumat, 24 Juli 2026

Breaking News

  • Perkuat Pengawasan Bea Cukai Bengkalis Optimis Pertahanan Ten Positif Hingga Akhir Tahun 2026   ●   
  • Breaking News: Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL   ●   
  • Disperindag dan Satpol PP Pekanbaru Serahkan Surat Edaran Kepada Padagang Kosongkan Jalan Teratai   ●   
  • Jelang HUT Ke-69 Pemprov Riau, Diskes Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di DPRD Riau   ●   
  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
Disnakertrans Riau Ingatkan Pengusaha Jasa Transportasi dan Pengiriman Tunaikan Kewajiban BPJS
Selasa 15 Oktober 2024, 10:35 WIB
Photo: Boby Rachmat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau Boby Rachmat, mengingatkan seluruh pengusaha jasa transportasi dan pengiriman agar mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya memberikan jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya.

 “Ini amanah undang-undang yang harus dilaksanakan. Saat ini kami masih menerima laporan dari masyarakat, masih ada perusahan transportasi dan jasa pengiriman barang yang belum memberikan hak pekerjanya seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” ungkapnya, dilansir dari Mediacenter riau, Pada Selasa (14/10/2024).

Menyikapi laporan itu, pihaknya mengharapkan pihak pengusaha memenuhi kewajiban itu. “Salah satu manfaatnya adalah, pekerja di sektor ini bisa mendapatkan jaminan bila terjadi kecelakaan saat sedang bekerja,” terangnya lagi.

Ditambahkan Boby, adalah kewajiban pihaknya untuk memastikan aturan itu benar-benar berjalan dan diterapkan pihak pengusaha. Karena itu, pihaknya mengimbau para pengusaha di sektor ini melaksanakan aturan dengan kesadaran sendiri.

“Jadi jangan sampai kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan hal ini. Sebab kalau nanti kedapatan ada pengusaha transportasi dan jasa pengiriman yang belum memberikan hak kepada pekerjanya,  akan ada sanksi yang akan menanti,” pungkas Boby Rachmat.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top