
Jetsiber.com - PEKANBARU - Setelah hampir setahun mencari keadilan dan kepastian hukum, Dahliani sebagai pihak pengadu atas laporan Pelanggaran Kode Etik Advokat yang dilakukan Mirwansyah, SH., MH merasa lega setelah mendengar hasil putusan/sidang Kode Etik yang digelar hari ini.
Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh Penasehat Hukum pihak pengadu, Jetro Sibarani, SH. MH., CHt dan Rinawati, SH., MH serta Penasehat Hukum pihak teradu, Emi Afrizon, SH. Sidang tersebut digelar terbuka untuk umum di Kantor Peradi-SAI. Bertempat di Jl. Elang No. 3 C Kota Pekanbaru, Pada Jumat (11/10/2024).
Majelis DKD Peradi SAI Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH, dengan didampingi Irwan SH., MH, dan Santoso, SH., MH sebagai Hakim Anggota memutuskan Mirwansyah, SH., MH, sebagai teradu terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia dan diberhentikan secara tetap sebagai Advokat berdasarkan Putusan Nomor 02/LAP-DKD/Pbr/VII 2024 yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Dewan Kehormatan Daerah Pekanbaru.
Menanggapi putusan tersebut, Emi Afrizon, SH selaku Penasehat Hukum (PH) Mirwansyah mengatakan kepada wartawan, "Sebagai Penasehat Hukum Mirwansyah, kami menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi-SAI Pekanbaru. Namun kita sepakat, ini akan kita lanjutkan ke tingkat banding. Kita diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan banding ke DPP-Peradi SAI," ungkapnya.
"Ditambahkan Emi Afrizon, Jika persoalan Kode Etik, hasil putusan sudah dibacakan Majelis Hakim. Wajarlah, kita selaku Advokat menjalankan profesi diawasi oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Petadi-SAI Pekanbaru. Namu mengenai hasil putusan puas atau tidak atas putusan, gak bisa nih, apalagi kita dinyatakan bersalah dan dicabut, pasti kami tidak puas. Jika kami puas, kita tidak akan melakukan upaya banding," jelasnya.
Ditemui usai sidang putusan, Ketua Majelis Kehormatan Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH kepada wartawan menyampaikan, "Ini hasil keputusan bersama dan sudah mutlak. Etik ini beda dengan Pidana atau Perdata. Etik itu tindakan/perbuatan, oleh sebab itu dari awal saya ingatkan, ini etik, jangan berkeras suara, jangan menantang, karena kita sudah disumpah," jelasnya.
"Ditambahkannya, Kedepan Advokat Pekanbaru harus beretika, kebanyakan yang baru-baru tidak beretika. Didalam ketentuan itu, dia harus tamat, lulus, 2 tahun magang. Tidak mengikut magang dia langsung jadi Pengacara, itu tidak benarkan seperti itu, harus mengikuti prosedur," ujar Riadi kepada Wartawan.
"Himbauan dari kami, milikilah etika sesuai ketentuan yang ada agar hidup kita bersama itu harmonis. Memang Lawyer itu tidak memiliki atasan secara intinya, tetapi aturannya ada, Zone Pritikum, bahwa kita bersama mempunyai aturan dan batasan," tegasnya.
"Ditempat terpisah, Penasehat Hukum Jetro Sibarani, SH. MH., CHt dan Rinawati SH MH kepada wartawan mengatakan, Kami sebagai Penasehat Hukum (PH) Pengadu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Hakim Kode Etik yang telah menilai, mempertimbangkan semua kualitas dari saksi dan bukti-bukti yang kami ajukan sehingga putusan hari ini sangat adil bagi klien kami," jelasnya.
Mengenai upaya banding dari pihak teradu, Jetro Sibarani menyampaikan, "Jika persoalan banding itu memang upaya hukum dan itu wajib dilakukan selaku dia Penasehat Hukum untuk membela klien. Pastinya kami nanti menanggapi, namanya kontra memori banding dan kami siap untuk semua itu," tegasnya.(red)
Editor | : | L.SIREGAR |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

