Selasa, 9 Juni 2026

Breaking News

  • DPRD Kota Pekanbaru Minta Pertamina Lakukan Antisipasi Agar Antrean BBM Tak Terulang   ●   
  • Ketua DPD JWI Kab. Tuba Angkat Bicara, Diduga Dana BOS SMP Negeri 01 Menggala Sarat Penyimpangan   ●   
  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
Kakanwil Kemenkumham Riau Tegaskan ASN Jaga Netralitas Dalam Pilkada
Rabu 09 Oktober 2024, 16:08 WIB
Photo: Budi Argap Situngkir, Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menegaskan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024, Pada Rabu (09/10/24).

"Saya ingatkan seluruh ASN Kemenkumham Riau untuk menjaga netralitas guna menyukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah ini," kata Budi Argap.

Ia menyatakan netralitas ASN Kemenkumham dalam Pilkada Serentak 2024 ini sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Riau dalam mendukung dan menyukseskan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Budi Argap mengatakan sesuai Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Lebih lanjut Budi Argap menyampaikan bahwa netralitas ASN juga dibahas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Ketua Komisi ASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI pada 22 September 2022 terkait pembinaan dan pengawasan ASN.

Dalam SKB dijelaskan jika Instansi harus melakukan pembinaan berupa sosialisasi peraturan terkait netralitas ASN, serta melakukan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN. Kemudian juga melakukan pengawasan dengan membentuk Tim Pengawas Internal, menegakkan kode etik maupun disiplin ASN, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan netralitas ASN.

ASN akan dianggap melanggar kode etik netralitas ASN apabila melakukan beberapa hal, seperti memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi, kampanye bakal calon, serta menghadiri deklarasi kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif.(**)

Sumber: Kanwil Kemenkumham Riau




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top