Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Kalapas Pekanbaru Ciptakan Suasana Akrab dan Hangat Dalam Coffe Morning Bersama Media Massa   ●   
  • Warga Keluhkan Urus Sertifikat Tanah 12 Tahun Tak Kelar   ●   
  • Jaksa Agung RI Melantik Pejabat Baru JAM-Pidmil dan Kajati Daerah Khusus Jakarta   ●   
  • Potensi Satuan Pendidikan Jenjang SMK Provinsi Riau Telah Mengalami Perkembangan yang Sangat Baik   ●   
  • Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Geledah Lapas Kelas IIA Tembilahan, Cegah Gangguan Kamtib   ●   
Kejati Maluku Launcing Aplikasi "BILANG BETA" Terkait Peningkatan Pelayanan PPS di Wilayah Kejati Maluku
Rabu 09 Oktober 2024, 11:01 WIB
Photo: Kejati Maluku Launcing Aplikasi "BILANG BETA" Terkait Peningkatan Pelayanan PPS di Wilayah Kejati Maluku

Jetsiber.com - AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku launching Aplikasi “BILANG-BETA” yang lalu, di kantor Kejati Maluku di Ambon, Pada Rabu (9/10/24).

Launching Aplikasi “BILANG BETA” dibuka oleh kepala Kejaksaan Tinggi Maluku  Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH yang di dampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jerfferdian, para Asinten, para koordinator, Kabagtu dan para kasi di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku  Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH menyampaikan bahwa Aplikasi “BILANG-BETA” ini diluncurkan untuk mempermuda dan mempercepat  Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, BUMN/BUMD dan Kementrian dalam mengajukan Permohonan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah dan mempercepat dalam proses Permohonan untuk Pengamanan Proyek Strategis agar pelayanan kepada Pemerintah Daerah BUMN/BUMD dan Kementerian meningkat dan kepercayaan masyarakat (publik) kepada institusi kejaksaan semakin tinggi.

Aplikasi “BILANG-BETA” merupakan gagasan aksi  perubahan yang di gagas oleh Sdr. Dr. FADJAR (Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku) yang merupakan peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan V tahun 2024 pada Badan Diklat Kejaksaan RI dengan no peserta 11, jelas Agoes Soenanto Prasetyo., SH.,MH.


Asintel Kejati Maluku H. Rajendra D. Wiritanaya, SH., MH., menyampaikan bahwa Aplikasi “BILANG-BETA” merupakan gagasan yang dirancang untuk memfasilitasi Instansi Pemerintah Provinsi Maluku, BUMN/BUMD, untuk mempermudah dan mempercepat Pelayanan.

Lanjut Asintel Kejati Maluku Bpk Rajendra D. Wiritanaya., SH., MH sangat memahami betapa pentingnya untuk meningkatkan pelayanan kepada Stakeholder yang ada di Provinsi Maluku. Bahwa Aplikasi tersebut sangat bermanfaat karena menghindarkan terjadinya perbuatan tercela, perbuatan koruptif.

Dr. Fadjar menyampaikan Aplikasi “BILANG BETA” ini dilengkapi dengan panduan yang disusun untuk penggunanya.

Untuk mengajukan permohonan, Pemohon harus mengisi data pelapor pada form 1 yang sudah disiapkan, seperti mengisi Identitas Pelapor yang terdiri dari Nama, NIK, Alamat, insntasi /BUMN/BUMD, Email, HP (WhatsApp).

Sedangkan Data Pemohon pada Form.2, memuat Identitas Terlapor yang terdiri dari Nama, Jabatan, Instansi.

Kemudian pada form.3, Pemohon diminta membuat potensi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT). Dan terakhir pada form.4, pelapor diminta mengapload dokumen, gambar atau file.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top