Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • Kejati Riau Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Poltekkes Kemenkes Riau   ●   
  • Lapas Pekanbaru Tingkatkan Intensitas Razia Kamar Hunian WBP Upaya Pemberantasan Halinar   ●   
  • DPN-PETIR Laporkan Sarwono ke Kejagung RI Dugaan Korupsi Halte dan Subsidi Trans Metro   ●   
  • Korem 031/WB Berangkatkan Jamaah Umroh dan Beri Apresiasi Pada Prajurit Berprestasi   ●   
  • Curi Start Meracik Masa Depan: Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan Lapas Pekanbaru   ●   
Kapolres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis Berhasil Amankan Sabu 15Kg di Desa Temeran
Sabtu 05 Oktober 2024, 10:06 WIB
Photo: Kapolres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis Berhasil Amankan Sabu 15Kg di Desa Temeran

Jetsiber.com - BENGKALIS - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) Narkotika jenis sabu seberat 15.729,85 kg, Pada Rabu (25/9/2024) lalu.

Saat press release Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, Kasus ini terungkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Pelabuhan penyeberangan Tameran - Sungai labuh Jalan utama Gang Setia Abadi, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penelusuran, tim kemudian melakukan penangkapan tersangka terhadap MY (52) dan S (45) yang merupakan kurir narkotika dan menemukan 2 kardus indomie serta 15 bungkus teh cina yang berisi sabu.

Setelahnya, tim menangkap A (27) yang diduga juga sebagai kurir di atas Pompong di tepi Pelabuhan penyeberangan," kata Kapolres saat Press release di Posko Tim Elang Malaka Polres Bengkalis di jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Jumat 04 Oktober 2024.

Diketahui, mereka mendapatkan perintah dari T (51) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sungai Pakning dengan upah satu juta rupiah per bungkusnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap T (51) dan berhasil mengamankannya di Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru dan menginterogasi kepada tersangka. Akhirnya ia mengakui diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh PAKDE (DPO) yang akan diserahkan juga kepada PAKDE (DPO).

Dalam keterangan press release, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri menjelaskan bahwa tim telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dan mengamankan tersangka yang bersangkutan.

"Telah diamankan BB berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 15.729,85 kg, juga sejumlah Hp, 2 unit Sepeda Motor, 1 unit kapal pompong, dan 1 unit mobil Mitsubishi type Xpander warna hitam dengan nopol BM 1283 AAG. Tersangka juga sudah diamankan ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan," ungkapnya.

Iptu Hasan Basri menambahkan, dari hasil interogasi tersangka Muhammad Andi sudah melakukan pengiriman barang atau pengontrol 30 kali atau total sabu 114 kg. Bisnis dimulai dari awal tahun 2024.

"Upah yang diterima 3 orang tersangka berperan sebagai becak laut merupakan paling rendah dari sindikat atau jaringan internasional narkoba yang sebelumnya kami tangkap hanya Rp.11 Juta per paket sabu atau paket murah,” ujar Kasat Narkoba.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 (1)  Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai press release tersebut, AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Arh Irvan Nurdin, Bea Cukai, Kejaksaan, Danposal Bengkalis, dan Forkopimda langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 1,163 kg sabu dari hasil penangkapan pada 31 Agustus 2024 lalu, dengan 1 tersangka di Desa Muntai.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top