Pekanbaru, Jetsiber.com- Perwakilan warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Parlin Purba (51) di dampingi kuasa hukum Jetro Sibarani SH MH resmi melaporkan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) ke Polda Riau, Kamis (3/6/2021).
Laporan itu, atas dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman pohon kelapa sawit warga oleh PT PSPI, dengan nomor laporan No.STTPL/B/
213/VI/SPKT.POLDA RIAU.
"Saya selaku kuasa hukum dari pihak Parlin Purba resmi melaporkan PT PSPI ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan pohon kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo 406 KHUPidana," kata Jetro, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Jetro mengatakan, dalam membuat laporan ke Polda Riau, pelayanan kepolisian Polda Riau sangat sigap dan cepat. Sehingga patut apresiasi.
"Kami dari tim kuasa hukum tinggal menunggu perkembangan dari pihak kepolisian nantinya," terang Jetro.
Dalam keterangan korba, Parlin Purba mengatakan, perusahaan telah merusak kebun sawit miliknya pada tanggal 7 mei 2021, kemudian pada tanggal 28 mei 2021 perusahaan mencuba merusak kebun milik warga tetapi kami berhasil menghentikan pengrusakan tersebut yang dilakukan oleh perusahaan.
"Akibat dari tindakan dari perusahaan kami masyarakat sudah gerah yang selalu disaat kami lengah perusahaan datang mau merusak kebun milik kami. Sehinga untuk demi kepastian hukum kami melaporan lewat pengacara kami," terang Parlin.
Editor | : | Nuri Hamzah |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com