Selasa, 22 Oktober 2024

Breaking News

  • Jetro Sibarani, SH., MH Layangkan Somasi dan Hadiri Mediasi Sengketa Lahan   ●   
  • Mitigasi Resiko Langkah Strategis Hadapi Isu Megathrust, BPBD Kota Pekanbaru Sambangi Lapas Pekanbaru   ●   
  • Jaga Kerahasiaan Soal, Panitia SKD CPNS Kanwil Kemenkumham Riau Musnahkan Kertas Coretan   ●   
  • Tim Satgas Preemtif Ops Zebra LK-2024 Tingkatkan Himbauan Tertib Berlalu Lintas dan Bijak Bermedsos   ●   
  • Penanganan Abrasi Jadi Prioritas Kepemimpinan Kasmarni - Bagus Santoso   ●   
Pungli Surat Tanah, Sekdes Air Kulim Berhasil Ditangkap Pidsus Kejari Bengkalis
Kamis 03 Oktober 2024, 22:50 WIB
Photo: Pungli Surat Tanah, Sekdes Air Kulim Berhasil Ditangkap Pidsus Kejari Bengkalis

Jetsiber.com - BENGKALIS - Upaya pemberantasan korupsi di Bengkalis terus digalakkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Salah satu perkara terbaru yang sedang ditangani adalah perkara pungutan liar (Pungli) atau pemerasan dalam pengurusan surat tanah.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan Sekretaris Desa (Sekdes) Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berinisal Mr, ungkap nya pada Media ini, Kamis (03/10/24).

Setelah ditangkap dan diamankan, Mr langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam dugaan pungli/pemersan dalam pengurusan surat tanah yang dilakukan oleh Mr. Penetapan tersangak Mr ini dilakukan setelah proses pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang diperoleh Tim Pidsus.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Hengky Fransiscus Munte, SH, MH kepada media usai makan siang bersama puluhan wartawan, Kamis (3/10/2024) siang.

Menurutnya, perkara pungli ini sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya Kejari Bengkalis menahan tersangka Mr di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, selama 20 hari kedepan.

“Tersangka Mr, kita tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: PRIN-05/L.4.13/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024,” ungkap Hengky dengan nada datar.

Dikatakanya lagi, dalam kasus ini tersangka Mr, masih menjabat sebagai Sekretaris Desa, yang diduga melakukan pungutan liar/pemerasan dalam pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang dimohonkan oleh masyarakat.

Awalnya masyarakat mengadukan jika Mr, telah meminta sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada salah satu masyarakat Desa Air Kulim, yang hendak mengurus SKGR di desa setempat.

“Tersangka Mr ini sudah meresahkan. Untuk diketahui juga, perbuatan MR disangka melanggar, kesatu Pasal 11, kedua Pasal 12 huruf a, ketiga Pasal 12 huruf b, keempat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(Rls)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top