PEKANBARU, Jetsiber.com - Seorang warga Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau berinisial N, 40 tahun ditangkap petugas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru karena diduga memalsukan surat hasil Swab Antigen dan PCR Covid-19.
Tak tanggung tanggung, jumlah Swab Antigen dan PCR yang dipalsukan sebanyak 1.252 lembar dan jual kepada calon penumpang pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru bervariasi.
''Tersangka menjual surat hasil Swab Antigen dan PCR palsu itu antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per lembar,'' kata Irjenpol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers, Kamis petang.
Tersangka N sendiri ditangkap Rabu (2/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Peristiwa itu terungkap ketika petugas kesehatan bandara mencurigai 3 dari 5 lembar Swab Antigen dan Swab PCR yang dibawa penumpang palsu.
Setelah diusut, surat hasil swab itu diperoleh dari tersangka N. Polisi kini masih mendalami kasus ini. Apalagi, Kapolda Riau menegaskan, tidak mungkin sebuah kejahatan yang mendatangkan keuntungan cepat dilakukan seorang diri.
''Pasti ada pelaku lain,'' kata Agung di sela sela meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di lantai 3 Mal Pekanbaru.
Tersangka N, imbuh Kapolda Riau, kini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara. (**)
Editor | : | Nuri Hamzah |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com