Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 83,47 Kg dan Pil Ektasi Sebanyak 43.651 Butir
Senin 30 September 2024, 11:35 WIB
Photo: Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 83,47 Kg dan Pil Ektasi Sebanyak 43.651 Butir

Jetsiber.com - PEKANBARU - Polda Riau musnahkan barang bukti narkotika 83,47 Kg Sabu dan 43.651 butir Ekstasi, di halaman samping Mapolda Riau, Pada Senin (30/9/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, dan didampingi Pj-Gubernur Riau diwakili, Dirnarkoba Polda Riau, Kabidhumas Polda Riau, Kepala BNNP Riau diwakili, dan Danrem 031 Wirabima diwakili.

Dalam kegiatan itu turut hadir juga Kejati Riau, Dirintelkam, Kabid Propam, Kabid Labfor, Wadir Tahti, Kapolres Inhu dan Ketua LAM Riau.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut diuji keaslian nya oleh Labfor Polda Riau.

”Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sebanyak 5 (Lima) laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan Jajaran selama bulan September diwilayah hukum Polda Riau," sebut Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi saat memimpin press conference.

Kemudian barang bukti tersebut berhasil disita dari 12 (Dua Belas) tersangka jaringan internasional dan barang bukti tersebut akan diedarkan di Provinsi Riau dan Palembang, notabenannya tersangka yang berada di Malaysia juga sudah kita kantongin namanya kita telah berusaha untuk melakukan koordinasi dengan Interpol semoga saja dalam waktu dekat kita akan bisa melakukan penangkapan yang bersangkutan.

”Seandainya kita proyeksikan dalam kerugian negara maka kita dapat mengamankan sekitar 96,580 miliar rupiah dan jika barang-barang haram ini dikonsumsi oleh masyarakat atau orang maka kita kurang lebih dapat menyelamatkan 87.836 jiwa," ujarnya.

Hal ini tentu merupakan kiprah dari Ditresnarkoba Polda Riau dan Jajaran dalam rangka melaksanakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.

”Maka para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 kemudian 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 undang-undang narkotika," pungkas Wakapolda Riau.(**)





Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top