Photo: Kasubsatgas SAR OMP LK-2024 Sampaikan Materi Perkap No.25 Tahun 2011 Tentang SAR Kepada Personel Jetsiber.com - PEKANBARU - Dalam Rangka Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024 Polda Riau, pada Kamis (26/9) Satgas Tindak melalui Kasubsatgas SAR melaksanakan penyampaian materi Perkap No. 25 Tahun 2011 tentang Search and Rescue (SAR).
Kegiatan yang dilaksanakan di Markas Komando Satuan (Makosat) Brimob Polda Riau dipimpin oleh Kasubsatgas Iptu Nardi sekaligus sebagai penyampaian materi dalam kegiatan itu.
Dalam penyampaian materi Perkap No.25 Tahun 2011 tersebut, Iptu Nardi memaparkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Search And Rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun Perkap No.25 Tahun 2011 poin a dan b menyebutkan:
a. bahwa tim, unit atau satuan search and rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam setiap terjadinya musibah pelayaran, penerbangan, bencana atau musibah lainnya yang harus dilaksanakan secara cepat, tepat dan terkoordinasi.
b. bahwa guna menjamin kecepatan, kecepatan, ketepatan, dan koordinasi yang baik, efektif, dan efisien dalam kegiatan search and rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan keamanan ketertiban atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, diperlukan standardisasi personel, peralatan dan perlengkapan search and rescue.
"Jadi tujuan dari penyampaian tentang Perkap No.25 Tahun 2011 tersebut adalah sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan atau operasi SAR Polri dalam usaha dan kegiatan mencari, menolong dan menyelamatkan korban manusia dan harta benda akibat bencana, musibah pelayaran, penerbangan, atau musibah lainnya, sehingga dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien," jelas Kasubsatgas SAR, Pada Jum'at (27/9/2024).
| Editor | : | L.SIREGAR |
| Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




