Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Kejari Kepulauan Aru Sita Eksekusi Aset Terpidana Engelbertus Alias Kiong
Kamis 26 September 2024, 07:17 WIB
Photo: Kejari Kepulauan Aru Sita Eksekusi Aset Terpidana Engelbertus Alias Kiong

Jetsiber.com - AMBON - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melaksanakan sita eksekusi aset terpidana Engelbertus alias Kiong. Eksekusi ini dilakukan oleh Kajari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, bersama Kasi Tindak Pidana Khusus Sudarmono Tuhulele, Kasi Intelijen Faisal Adhyaksa serta staf Pidsus Kejari Kepulauan Aru. Sekira pukul 09.30 Wit, Pada Rabu (25/09/24).

Eksekusi dilaksanakan di lokasi objek tanah yang menjadi bagian dari aset terpidana, dan disaksikan oleh istri terpidana, Selvi Lamongan, keluarga terpidana, Lurah setempat, Ketua RT, serta masyarakat sekitar. Proses eksekusi ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Eksekusi ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Amb yang dijatuhkan pada tanggal 14 Juni 2024.

Dalam putusan tersebut, terpidana Engelbertus alias Kiong dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta dikenakan denda sebesar Rp.300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2,2 miliar dan tambahan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp.906.265.000.

Putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan amanat putusan.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top