Jumat, 20 September 2024

Breaking News

  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI Secara Hybrid   ●   
  • Terapkan SOP Petugas Pintu Utama Lapas Pekanbaru Lakukan Apel Serah Terima   ●   
  • DPP FK-GEMPAR Akan Laporkan Dugaan Korupsi Belanja Hibah Dispora Pekanbaru ke Kejati Riau   ●   
  • Satgas Preemtif Subsatgas Binmas OMP LK-2024 Sosialisasikan Pemilukada Damai   ●   
  • Subsatgas Jibom OMP LK-2024 Latihan Pengoperasian Security Door   ●   
DPP FK-GEMPAR Akan Laporkan Dugaan Korupsi Belanja Hibah Dispora Pekanbaru ke Kejati Riau
Kamis 19 September 2024, 14:35 WIB
Photo: Kepala Dinas Dispora Kota Pekanbaru, Hasli Fendriyanto, S.STP., M.Si dan Sekjen DPP FK-GEMPAR, Johannes Eben

Jetsiber.com - PEKANBARU - Beredar luasnya informasi di tengah-tengah masyarakat atas dugaan Korupsi Belanja Hibah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru membuat berbagai masyarakat, aktivis buka suara dan mengembangkan informasi tersebut. Seperti halnya Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (DPP FK-GEMPAR).

"Kepada media ini, Johannes Eben selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP FK-GEMPAR mengatakan, “Belanja/Dana Hibah memang sangat rentan disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab. Hampir disetiap daerah, realisasi anggaran dana hibah mengalami permasalahan, baik secara administrasi ataupun tindak pidana," ujarnya.

"Ditegaskan Johannes Eben, Setelah kami teliti dan pelajari, terkait penggunaan dana hibah pada Dispora Pekanbaru tahun anggaran 2023 terindikasi kuat adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ditambah lagi, dengan bungkamnya pihak Dispora Pekanbaru dalam menanggapi informasi ini, semakin menguatkan dugaan indikasi tersebut," tegasnya.

"Ditambahkannya, Untuk itu, kami atas nama lembaga DPP FK-GEMPAR akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi Dana Hibah tersebut. Dan kami juga mendesak BPK RI Perwakilan Riau untuk membuka informasi/data seterang-terangnya agar dapat dijadikan referensi hukum selanjutnya," ujar Johannes Eben kepada media ini.

Seperti diketahui pada berita sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja Hibah TA 2023 belum tertib yang terindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru Hazli Fendriyanto, S.STP., M.Si diduga tidak mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam pemberian Hibah.

Redaksi SINURBERITA telah melayangkan Surat Konfirmasi kepada Kepala Dispora Kota Pekanbaru tertanggal 27 Agustus 2024. Namun sangat disayangkan, hingga pada saat ini tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak Dispora Kota Pekanbaru dan terkesan melempar bola ke pihak PPID Diskominfo Pekanbaru.

Akan hal tersebut, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan dan Kepolisian agar berperan aktif dalam menindaklanjuti informasi atau laporan dari masyarakat terkait realisasi belanja Hibah pada Dispora Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.(**)

Sumber: DPP FK-GEMPAR




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top