Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Meringkus Bandar dan Kurir Sabu Jaringan Internasional
Rabu 18 September 2024, 20:09 WIB
Photo: Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Meringkus Bandar dan Kurir Sabu Jaringan Internasional

Jetsiber.com - PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau gelar press conference pengungkapan kasus tindak narkotika jenis shabu dan ekstasi jaringan internasional, Pada Rabu (18/9/2024).

Kegiatan yang digelar di gedung 91 Media Center Polda Riau tersebut dihadiri oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto, Executive General Mananger Bandara SSK II kota Pekanbaru dan Kapolsek Bangko Polres Rohil.

"Press release pengungkapan kasus narkotika jenis shabu dan ekstasi dengan total barang bukti 76 kg shabu dan 41.000 butir ini diungkap dari 3 kasus jaringan internasional," ujar Kombes Manang.

Adapun kasus pertama terjadi pada tanggal 12 September 2024 sekira pukul 20.30 disebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda Kec. Payung Sekaki, di tempat tersebut diamankan 2 tersangka MAM (52) dan ZS (32).

"Kedua tersangka ini (MAM dan ZS) berperan sebagai kurir yang mengirim barang tersebut dari Rohil ke Pekanbaru dengan menggunakan mobil Innova, kemudian mereka menyerahkan kendaraan itu dengan barang bukti sebanyak 30 kg sabu dan 11.000 ekstasi kepada dua orang kurir lagi yakni M (52) dan R (52) yang akan dibawa ke Palembang," terang Manang.

Pelaku (M dan R) diamankan pada saat melintas melewati jalan lintas depan Polsek Siberida Rohil, dan dari hasil penggeledahan ditemukan dalam mobil yang dikendarai pelaku 2 buah tas jinjing dan 1 goni yang berisikan shabu dan ekstasi.

"Kemudian dari hasil pengembangan serta dari pengakuan pelaku (M dan R) barang tersebut didapati keterangan satu orang pengendalinya inisial MS (52) ada di kota Pekanbaru. Akhirnya (MS) berhasil diamankan di kamar Hotel Trenz Jl. HR. Soebrantas pada Jum'at 13 September 2024 sekira pukul 23.50 Wib," ungkapnya.

Dari keterangan pelaku MS selaku pengendali atau kontrol diketahui barang tersebut akan diedarkan di Palembang tepatnya di Lubuk Linggau dan daerah Mesuji Lampung.

Setelah melakukan kontrol delivery berhasil mengamankan 2 pelaku BFI (52) dan temannya AW (sopir) di daerah Lubuk Linggau.

"Salah satu pelaku BFI adalah bandar pemesan barang tersebut, sedangkan untuk AW supir pelaku AW masih didalami keterlibatannya sejauh mana," bebernya.

Sedangkan kasus ke 2 (dua), satu orang pelaku diamankan oleh Avsec Bandara SSK II yaitu J (32), dan dari tangan pelaku J ditemukan barang bukti narkotika jenis diduga shabu yang seberat 1  kg yang dibungkus dengan plastik dengan dilapisi pakaian pelaku.

"Pelaku J diamankan pada Senin 16 September 2024 di Bandara SSK II, dan menurut keterangan pelaku, barang tersebut akan dibawa ke Lombok Timur,"  tutur Dirresnarkoba.

Selanjutnya pengungkapan kasus yang ke 3 (Tiga) yaitu kasus 45 kg shabu dan 30.000 ekstasi yang terjadi pada senin 16 September 2024 sekira pukul 02.30 Wib.

Pengungkapan ini berawal dari patroli cooling system yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Polres Rohul.

"Yang mana saat berpatroli, Bhabinkamtibmas menemukan 4 (Empat) kardus dalam karung di Jalan pesisir dekat muara sungai, kemudian petugas tersebut melaporkan hal tersebut ke Kapolsek Bangko dan dilanjutkan ke Polres Rohil," bebernya.

Dan setelah dicek, ditemukan dalam kardus yang dibungkus karung tersebut diduga shabu dan ekstasi dan selanjutnya dilakukan pencarian dan pengembangan terhadap penemuan tersebut.

"Kemudian dari informasi yang dikumpulkan didapati bahwa terduga pelaku melarikan diri ke Jambi dengan menggunakan mobil travel. Setelah melakukan pengejaran akhirnya pelaku K (26) berhasil diamankan sekira pukul 00.30 di Hotel Take Guest Jambi," ungkapnya.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dengan barang bukti 76 kg shabu dan 41.000 ekstasi bisa menyelamatkan 801.020 jiwa yang terselamatkan, dan total nilai uang narkotika 76 kg jenis shabu dan 41.000 ekstasi jika diedarkan dimasyarakat senilai Rp88. 302.000.000,- (delapan puluh delapan milyar tiga ratus dua juta rupiah)," pungkas Kombes Manang.(**)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top