Sabtu, 21 September 2024

Breaking News

  • Danrem 031/WB Resmikan Ecopark Wira Bima Demi Mewujudkan Kemandirian Pangan   ●   
  • Danrem 031/WB Resmikan Fasilitas Baru Sebagai Penunjang Kinerja dan Kebugaran Prajurit   ●   
  • JAM-Pidum Menjadi Penguji Kelayakan Naskah Disertasi Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta   ●   
  • Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau atas Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional   ●   
  • Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengunjung dan Peserta Lomba Mural Tertib Lalu Lintas   ●   
Wakajati Riau Pimpin Ekspose Restorative Justice Kepada JAM-Pidum
Rabu 18 September 2024, 14:34 WIB
Photo: Wakajati Riau Pimpin Ekspose Restorative Justice Kepada JAM-Pidum

Jetsiber.com - PEKANBARU - Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH. Pimpin Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) kepada JAM-Pidum Cq Dir. Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH. dari Kejari Kampar, Rokan Hulu dan Kejari Rokan Hilir masing-masing 1 perkara yang diikuti langsung oleh para Kajari dari ruang Rapat Wakajati, Pada Rabu (18/09/2024).

Dalam kesempatan ini, perkara yang diajukan adalah:

1.Tersangka Marganda Tua Pasaribu dari Kejari Kampar disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Januari Lubis saat tersangka mabuk disalah satu lapo tuak di Desa Tebing Lestari Kabupaten Kampar pada 27 Juni 2024 lalu sehingga Saksi Korban mengalami luka pada lengannya.

2.Tersangka Rahmat Hidayat Hura dari Kejari Rohul yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT karena telah melakukan penganiayaan dalam lingkup Rumah Tangga yang didorong atas emosi sesaat terhadap Saksi Korban Sartini yang tidak memberikan uang sebesar Rp.200.000,- sesuai permintaan Tersangka. Perbuatan tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka lebam pada bagian wajah. Dimana perbuatan tersangka tersebut dilakukan di rumah Saksi Korban di Jl. Selewek Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul pada 18 Agustus 2024 lalu.

3.Tersangka Mulyadi Nasution dari Kejari Rohil yang disangkakan telah melanggar Pasal 480 ayat(1) KUHP. Perbuatan tersangka dilakukan karena ketidak tahuannya membeli 1(satu) unit handphone seharga Rp.150.000,- tanpa kelengkapan unit dan kwitansi pembelian kepada Saudara Nanang (DPO) pada 20 Juni 2024 di Dusun Tiga Belas Bandar Sari Kabupaten Rohil.

Setelah mendengar dan mencermati paparan Ekspose dengan seksama dan penyelesaian perkaranya juga telah mendapat respon positif di lingkungan masyarakat setempat karena telah terwujudnya perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, JAM-Pidum melalui Dir. Oharda menyetujui Penghentian Penuntutan terhadap Perkara aquo.

Melalui penerapan RJ Kejaksaan memastikan Keadilan dapat didistribusikan langsung ditengah masyarakat melalui inklusifitas dan pemulihan pada keadaan semula secara humanis.(**)

Sumber: Kasipenkum Kejati Riau




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top