Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Kasub Satgas PHH Brimobda Riau Dalam Rangka OMP LK-2024 Melakukan Pemberian Materi Perkap No. 1 Tahun 2009
Minggu 08 September 2024, 06:10 WIB
Photo: Kasub Satgas PHH Brimobda Riau Dalam Rangka OMP LK-2024 Melakukan Pemberian Materi Perkap No. 1 Tahun 2009

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kasub Satgas  Penanggulangan Huru-Hara (PHH) Operasi Mantap Praja (OMP) Lancang Kuning 2024 Kompol Rokhani, S.S., MH., lakukan pemberian materi Perkap No.1 tahun 2009 tentang pengguna kekuatan dalam tindakan kepolisian di Gedung Teratai Sat Brimob Polda Riau kota Pekanbaru, Sabtu (07/09/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan sekira pukul 08.45 Wib tersebut diikuti seluruh personel Satgas Tindak Sub Satgas PHH OMP LK-2024.

"Kegiatan pemberian materi Perkap No.1 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian tersebut merupakan dalam rangka OMP LKz2024," jelas Kasub Satgas.

Peraturan ini adalah sebuah peraturan yang komprehensif, sejalan dengan standar-standar internasional perlindungan hak asasi manusia, mengakomodir praktek-praktek terbaik yang di pakai di banyak kepolisian moderen, serta memberi ruang yang cukup untuk pelaksanaan diskresi kepolisian.

"Penanggulangan Huru-Hara (PHH) merupakan salah satu kemampuan yang dimiliki oleh anggota Brimob dan PHH Brimob memiliki fungsi keamanan dan mengantisipasi huru hara yang melanggar hukum," tambahnya.

Dan Perkap ini lanjutnya, dibuat sebagai pedoman bagi anggota kepolisian dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

"Jadi dengan ada nya penyampaian materi yang diberikan anggota kepolisian khususnya PHH dapat memahami prinsif-prinsif penggunaan kekuatan dan tahap-tahap pengguna kekuatan," pungkas nya.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top