Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Kapolres Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS Resmikan Pondok Pesantren Imam Saleh   ●   
  • Lapas Pasir Pangarayan Kelas IIB Ikuti Upacara Hari Jadi Provinsi Riau ke-68   ●   
  • Warga Binaan Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Olahraga Senam Bersama   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Jurnalis di Riau Desak Polda Riau Tetapkan Hondro Sebagai Tersangka   ●   
  • Kadispora Pekanbaru: Percaya Diri Jadi Kunci Anak Muda Riau Hadapi Tantangan Global   ●   
Mesin Judi Gelper Semakin Marak di Wilayah Tanah Putih Kabupaten Rohil
Sabtu 07 September 2024, 19:18 WIB
Photo: Mesin Judi Gelper di Kabupaten Rokan Hilir

Jetsiber.com - ROHIL - Dari Pantauan awak media pada hari Rabu tanggal 05 s/d 09 September 2024 di lapangan, tempat permainan mesin judi Gelper marak rerjadi seakan tidak terjamah hukum disana. Mereka sibuk bermain di mesin tembak ikan.

modus Judi gelanggang permainan (Gelper) di jalan lintas Sumatera Pekanbaru tepatnya di simpang benar, Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Hasil penelusuran awak media ini kelokasi tempat modus perjudian alias Gelper tersebut, hingga saat ini tetap beroperasi di wilayah hukum Polsek Tanah Putih Polres Kabupaten Rokan Hilir.

"Sesampainya awak Media ke tempat lokasi modus perjudian Gelper itu, langsung mengkomfirmasi tentang kepemilikan meja tersebut dengan salah satu penjaga meja Gelper tersebut," imbuhnya.

"Kemudian penjaga meja tersebut menghubungi salah satu yang bertanggung jawab di daerah tersebut, kemudian melalui telepon selulernya, belia berinisial (S) langsung pertanyakan kepada (S), dan mengatakan kepada media ini ? "Saya tidak ada urusan tentang Mesin tersebut jawab nya kepada media. Hubungi saja atas nama inisial (J)," jawabnya.

"Kemudian mendapat jawaban dari (S) awak media tersebut meminta nomor kontak inisial (J) tersebut kepada penjaga mesin Gelper alias modus perjudian itu, agar dapat keterangan yang pasti dan berita yang berimbang," pinta salah satu awak media.

Namun Pria yang merupakan penanggungjawab di daerah tersebut menjawab kepada awak media,"saya tidak memiliki nomor kontak (J) tersebut, dan mengakhiri percakapan dengan para awak media.

Dari hasil penelusuran awak media ini kelokasi tempat modus perjudian alias Gelper tersebut, hingga saat ini masih tetap beroperasi di wilayah hukum Polsek Tanah Putih Polres Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian media ini mencoba konfirmasi kepada warga sekitar tempat permainan judi tembak Ikan-ikan alias Gelper tersebut. Agar dapat mendapatkan keterangan sehingga kita memiliki berita yang berimbang dan akurat.

Namun warga yang dicoba dimintai keterangan menjawab? "Saya takut pak jawab warga tersebut dengan nada yang terasa tertekan.

Tidak dipungkiri, salah satu yang menjadi ajang adu ketangkasan mesin elektronik atau yang biasa disebut gelandang permainan (gelper) mencuat dibeberapa media online yang ada di Kabupaten Rohil.

Walaupun selalu disoroti baik dari media online terkait gelanggang permainan yang terindikasi kuat adalah permainan judi Gelper tersebut sudah menjamur dan tanpa disentuh hukum.

"Lagi kata awak media, Masyarakat Riau  yang enggan disebutkan namanya didalam media ini, merasa selalu menjadi resah akibat maraknya permainan tersebut. Sehingga pemicunya terjadi masalah besar bagi kehidupan rumah tangga," terang nya.

Akibat bebas nya permainan Perjudian mesin tembak Ikan dan sudah mulai marak beroperasi kembali, di Kabupaten Rokan Hilir.

Hal ini perlu menjadi perhatian dari berbagai kalangan dan Aparat Penegak Hukum (APH) dan para tokoh Agama dan masyarakat. Sebab hal tersebut menimbulkan efek negatif kepada masyarakat khususnya para pelajar.

"Lagi kata awak media, Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat wilayah Provinsi Riau adalah "mengapa masih saja Meja Gelper yang berada di daerah Mahato Kabupaten Rokan Hulu masih saja beroperasi..?," imbuhnya.

Sebab belum lama ini kita ketuhui bahwa Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintahnya kepada Kabareskrim Polri yaitu Bapak Komjen Pol Agus Adrianto, untuk segera memerintahkan seluruh jajaran polda di Pulau Sumatra dan di Kepulauan Riau, Khusus di Polda Riau, agar Polres dan Polsek jajaran, segera menutup dan menindak tegas para pengusaha jenis Perjudian jenis Online dan sejenisnya, di Wilayah Polda Riau.

Dalam Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.(**)

Sumber: Bani siagian




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top