Minggu, 14 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Jajaran Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Dari Advokat Ladies Riau (ALR)
Kamis 29 Agustus 2024, 08:28 WIB
Photo: Jajaran Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Dari Advkat Ladies Riau (ALR)

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dalam rangka menjalin sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH), jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima kunjungan dari beberapa orang penasehat hukum yang tergabung di dalam Advokat Ladies Riau (ALR). Organisasi advokat ini beranggotakan seluruh penasehat hukum perempuan yang ada di Provinsi Riau, Pada Selasa (27/08/24).

Diterima dengan dengan baik di ruangan tata usaha oleh Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Haby Burrahman. Adapun yang dibahas dalam pertemuan ini antara lain tentang sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya penasehat hukum bagi seseorang yang sedang terlibat dalam persoalan hukum dalam hal ini adalah tahanan dan warga binaan sekaligus sebagai bentuk pendampingan hukum bagi mereka bila sewaktu waktu dibutuhkan.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk implementasi dari 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni menjalin kerja sama dengan APH lain dalam hal ini adalah advokat atau pengacara.

 

Untuk beberapa waktu kedepan akan diagendakan kegiatan seminar terkait berbagai macam persoalan hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) dengan menghadirkan para narasumber yang berkompeten dibidangnya masing masing yang terdiri dari birokrat, akademisi, dan ahli hukum lainnya.

Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus Perkara Perdata maupun Perkara Pidana.

Putusan yang diminta PK didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan dengan kata lain, putusan yang diminta PK merupakan produk pengadilan yang mengandung kebohongan atau tipu muslihat. Kebohongan atau tipu muslihat itu baru diketaui setelah perkara diputus.

 

Selama proses pemeriksaan berlangsung mulai dari tingkat pertama, banding dan kasasi, kebohonan atau tipu muslihat itu tidak diketahui, dan baru diketahui setelah putusan berkekuatan hukum tetap.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top