Minggu, 14 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Sosialisasi Draft Peraturan Menteri Hukum dan HAM Secara Virtual
Sabtu 24 Agustus 2024, 07:14 WIB
Photo: Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Sosialisasi Draft Peraturan Menteri Hukum dan HAM Secara Virtual

Jetsiber.com - PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual. kegiatan ini dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan terpusat di Jakarta, Pada Jumat (23/08/2024).

Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengikuti sosialisasi tersebut dari ruangan sekretariat WBBM, dimana pejabat struktural dan staf administrasi kantor turut berpartisipasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kode etik dan perilaku yang diharapkan dari pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa urgensi pembuatan draf Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini adalah karena Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Selain itu, draf ini juga bertujuan untuk mewujudkan nilai dasar ASN BerAKHLAK serta penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Supartono, mengungkapkan pentingnya nilai dasar BerAKHLAK. "Sesuai dengan nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif), peluncuran nilai dasar ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar ASN.

"Hal ini penting mengingat adanya penerjemahan yang berbeda-beda terhadap nilai-nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN yang tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara selama ini," ujar Supartono.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai Kementerian Hukum dan HAM, untuk menerapkan kode etik dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top