Senin, 8 Juni 2026

Breaking News

  • Ketua DPD JWI Kab. Tuba Angkat Bicara, Diduga Dana BOS SMP Negeri 01 Menggala Sarat Penyimpangan   ●   
  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
Tambang Ilegal
Sinergi Pemuda Riau (SPR) Laporkan Galian C Ilegal ke Dinas DLHK Riau
Kamis 25 Juli 2024, 17:39 WIB
Photo: Truck Pengankut Tanah Urug dan Alat Berat di Lokasi Penambangan Galian C

Jetsiber.com - PEKANBARU - Sinergi Pemuda Riau (SPR) menyoroti banyaknya jalan berlobang di kota pekanbaru yang tak kunjung usai. Padahal Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Provinsi Riau telah mengucurkan anggaran cukup besar untuk perbaikkan jalan, namun seolah persoalan ini tak kunjung terselesaikan.

SPR menilai, jalan-jalan rusak dan berlobang bukan saja disebabkan oleh genangan air ataupun pekerjaan galian pipa saja, tetapi juga diakibatkan oleh adanya aktivitas truk muatan tanah urug yang semeraut.

"Kami berharap dinas terkait benar-benar atensilah persoalan ini, efek yang paling dekat dengan kita adalah potensi kerusakan jalan, dan kebersihan jalan," ujar Randi kepada Media ini, Pada Kamis (25/07/24).

"Randi Syaputra selaku Ketua Sinergi Permuda Riau mengatakan, bahwa SPR telah membuat pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, terkait maraknya penambangan tanah timbun diduga tak berizin di kota Pekanbaru," tegasnya.

"Pengaduan tertulis telah kami sampaikan, hal ini kami lakukan setelah melakukan kajian dan melakukan investigasi dilapangan bersama Tim yang kami bentuk sendiri," tegasnya.

Randi juga membeberkan beberapa hal yang sangat krusial, sehingga penambangan tanah timbun tak berizin di kota Pekanbaru ini harus mendapatkan sanksi tegas.

"Tambah Randi, Harus diproses hukum agar ada efek jera, sebab jalan umum rusak, lingkungan rusak, belum lagi berapa kerugian Pemko Pekanbaru akibat aktivitas penambangan tanah urug (tanah timbun) illegal ini," bebernya.

"Berdasarkan pengamatan kami dilapangan, kami duga sudah jutaan kubik tanah yang dikeruk untuk dijual pada proyek pembangunan, baik oleh swasta maupun Perusahaan berbau BUMN tentunya bisa mencapai ratusan milyar Pemko Pekanbaru kehilangan PAD nya melalui pajak penambangan Galian C ini," jelas Randi.

Lebih lanjut ia tegaskan, sebagai bentuk kecintaan terhadap Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru, Sinergi Pemuda Riau berkomitmen akan terus bergerak mengawasi setiap hal-hal yang merugikan masyarakat, lingkungan maupun potensi pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.(Rls)

Sumber: Sinergi Pemuda Riau (SPR)

▪︎ Randi/Azril




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top