Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Jaksa Agung RI Melantik Pejabat Baru JAM-Pidmil dan Kajati Daerah Khusus Jakarta   ●   
  • Potensi Satuan Pendidikan Jenjang SMK Provinsi Riau Telah Mengalami Perkembangan yang Sangat Baik   ●   
  • Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Geledah Lapas Kelas IIA Tembilahan, Cegah Gangguan Kamtib   ●   
  • Jaksa Agung Terima Penghargaan ”Tokoh Penegak Hukum Humanis” Dalam Detikcom Awards 2024   ●   
  • Kuansing Segera Nikmati Layanan Eazy Paspor di MPP   ●   
LSM GAKORPAN Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPS BINA SISWA: Kejahatan Luar Biasa !
Senin 22 Juli 2024, 13:17 WIB
Foto: Arjuna Sitepu

Jetsiber.com - BAGAN BATU - Arjuna Sitepu, Ketua LSM Dewan Pimpinan Cabang( DPC) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, kembali menyoroti Tabir Misteri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilingkungan Dinas Pendidikan yang diduga terjadi pada Kegiatan Penyaluran anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Tahun 2020-2024 di satuan tingkat pendidikan SMP Swasta Bina Siswa Perkebunan Kayangan, Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Ketua Umum DPP GAKORPAN, Abed Nego Panjaitan, mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Arjuna Sitepu Ketua DPC Gakorpan Rokan Hilir untuk melaporkan Ratiman, Kepala Sekolah SMPS SWASTA Bina Siswa Kebun Ivomas ke Kejari Rokan Hilir, sampaikannya ke awak media dalam press release, Senin, (22/7/2024).

Pasalnya, Data Informasi Umum Anggaran BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) sebagai bukti awal dari kesalahan untuk kebenaran, bahwa semangat para penggiat Anti Rasuah dalam Mencegah dan Berantas Tindak Pidana Korupsi harus tetap di gelorakan sepanjang masa, karena Tindak Pidana Korupsi merupakan “Kejahatan Luar Biasa”, bahkan secara tegas telah diamanatkan dalam PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam mencegah dan berantas Tindak Pidana Korupsi, tepatnya pada (Pasal 3–4) yang berbunyi: "Permohonan mencari dan memperoleh informasi dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi selain kepada badan publik juga swasta." Jelaskannya.

Temuan itu langsung disampaikan melalui Pengaduan Elektronik ke Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, sebagai mana amanat berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” dan turuannya berdasarkan amanat PP No 43 Tahun 2018, Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi bahwa “Laporan yang dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun non elektronik”, jo (Pasal 1 ayat 1) yang berbunyi "Penegak Hukum yang dimaksud dalam peraturan ini adalah KPK, Polri dan Kejaksaan RI." Terangkan Arjuna Sitepu.

Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir ini katakan, kita semua mahfum bahwa pada dasarnya korupsi merupakan tindak pidana yang mencederai hak sosial masyarakat dan menimbulkan efek domino dalam berbagai rongga kehidupan bernegera maupun bermasyarakat. Masyarakat patut didorong semangatnya dalam pencegahan dan pemberantasan jenis kejahatan ini.

"Lahirnya PP No.43/2018 adalah semangat baru yang dinyalakan demi memacu keberanian masyarakat untuk bersuara, berperan aktif serta partisipatif dalam ikhtiar pemberantasan korupsi yang tak boleh mengenal lelah." Pungkasnya.

Ketua GAKORPAN itu lagi-lagi menegaskan, bahwa pihaknya mengajak Aparat Penegak Hukum, yaitu Kejari Rokan Hilir untuk Menelusuri sekaligus Membongkar Kasus Kejahatan Luar Biasa ini, ucapnya.

Lanjutnya menegaskan, bahwa Penerimaan Dana BOS Tahun 2020-2024 SMPS Bina Siswa yang dimaksud itu dibungkus dengan istilah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kegiatan Administrasi Sekolah, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan pengembangan perpustakaan, kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran, kegiatan sarana dan prasarana dan kegiatan pembayaran honor, uraikannya.

Dalam 1 Tahun penerimaan Anggaran BOS SMPS Bina Siswa Perkebunan Kayangan, dengan rincian yaitu:

- Anggaran BOS Tahun 2020.

Tahap 1 Rp 207.900.000

Tahap 2 Rp 277.200.000

Tahap 3 Rp 176.550.000

- Anggaran BOS Tahun 2021

Tahap 1 Rp 189.390.000

Tahap 2 Rp 252.520.000

Tahap 3 Rp 174.522.000

- Anggaran BOS Tahun 2022

Tahap 1 Rp 174.522.000

Tahap 2 Rp 231.468.120

Tahap 3 Rp 174.522.000

- Anggaran BOS Tahun 2023

Tahap 1 Rp 282.610.000

Tahap 2 Rp 282.599.000

- Anggaran BOS Tahun 2024 (Dalam Proses penerimaan).

Disinyalir adanya kejanggalan pada penerimaan dan penyaluran terhadap Anggaran BOS Tahun 2020 ke Tahun 2024, ditemukan pada Data Realisasi Informasi Umum dengan semangat mengungkap kebenaran untuk semua orang, semua pembangun, penopang, dan pemangku kepentingan, menginginkan yang lebih baik (Sustainer), tegasnya.

Informasi yang sudah kami himpun, diduga adanya Mark-up/ Fiktif untuk pembayaran pada kegiatan, diantaranya: 

"Penerimaan peserta didik baru, sarana dan prasarana, daya/ jasa, honor, administrasi sekolah, asesmen/ evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler juga pengembangan perpustakaan, pada penyaluran Anggaran BOS Tahun 2020-2024 disinyalir telah merugikan Keuangan Negara ratusan juta” tutur Arjuna Sitepu.

Ketua GAKORPAN yang dikenal kritis dan vokal terhadap kejahatan luar biasa (Tipikor), juga diketahui yang handal terhadap undang – undang keterbukaan informasi publik dan undang – undang peran serta masyarakat itu sampaikan, bahwa upaya Persuasif telah dilakukan pihaknya. Bahkan Observasi dan Investigasi juga telah dilakukan, sebagai mana amanat Pasal 28F UUD 1945, permintaan konfirmasi ke Kepala Sekolah SMPS Bina Siswa Perkebunan Kayangan, guna mempertanyakan atas adanya dugaan beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan Dokumen Pendukung (Data Realisasi Informasi Umum Anggaran BOS).

“Kami hanya berharap, agar kegiatan tersebut harus disertai dengan semangat Keterbukaan Informasi Publik, sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 terutama terkait pada Pasal 14 s/d 17 Permendikbud No 41 Tahun 2020 tentang “Layanan Informasi Publik”, terangnya.

Terakhir, Ketua GAKORPAN Rokan Hilir itu meyakinkan, bahwa Ratiman sebagai Kepala Sekolah sudah hampir 1 Tahun lamanya tinggal di ruang LAB IPA juga diketahui bahwa pakaian, batik, olah raga dan seragam dengan total Rp 410.000/Siswa dibayar lunas untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023, sebanyak 200 siswa, hingga Tahun 2024 ini tidak diberikan kepada para orang tua murid, tutupnya.(Arj/Red)




Editor : Redaksi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top