Minggu, 14 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Kajati Riau Menjadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik Perkara Pertanahan
Selasa 16 Juli 2024, 20:40 WIB
Photo: Kajati Riau Menjadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa Pertanahan

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan Provinsi Riau Tahun 2024. Sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Ballroom Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Pada Selasa (16/07/24).

Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Peran Jaksa Dalam Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan.

Mafia tanah merupakan individu atau kelompok dan atau badan hukum yang melakukan tindakam dengan sengaja untuk perbuatan kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.

Kemudian, beberapa modus operandi kejahatan pertanahan yakni dengan pemalsuan dokumen, mencari legalitas di pengadilan, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, serta pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H juga menyampaikan Peran Jaksa yakni meliputi pemberian dukungan data dan atau informasi, penegakan hukum dibidang agraria/pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, serta pelacakan aset.

Dampak yang ditimbulkan dari kejahatan mafia tanah memiliki daya rusak yang besar terhadap sumber daya yang dimiliki negara dan juga merusak kualitas hidup.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.M, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie, S.H., M.H, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, Para Pejabat Utama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, serta diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Riau.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.(**)

Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau
▪︎ Zikrullah, S.H., M.H




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top