Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Warga Keluhkan Urus Sertifikat Tanah 12 Tahun Tak Kelar   ●   
  • Jaksa Agung RI Melantik Pejabat Baru JAM-Pidmil dan Kajati Daerah Khusus Jakarta   ●   
  • Potensi Satuan Pendidikan Jenjang SMK Provinsi Riau Telah Mengalami Perkembangan yang Sangat Baik   ●   
  • Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Geledah Lapas Kelas IIA Tembilahan, Cegah Gangguan Kamtib   ●   
  • Jaksa Agung Terima Penghargaan ”Tokoh Penegak Hukum Humanis” Dalam Detikcom Awards 2024   ●   
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Penjualan Pupuk Subsidi Kab. Bengkalis TA. 2022-2023
Jumat 05 Juli 2024, 05:38 WIB
Photo: Kejari Bengkalis Melakukan Pemeriksaan Saksi Dugaan Tipikor Penjualan Pupuk Subsidi TA. 2022-2023

 Jetsiber.com - BENGKALIS - Bahwa setelah melakukan pemeriksaan saksi selama kurang lebih 3 (tiga) jam, Tim  
Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bengkalis pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB, melakukan penetapan tersangka terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi pada Kab. Bengkalis TA. 2020/2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis
kepada tersangka an. DS (48), FY (41), dan N (60).
 
Terhadap ketiga tersangka juga langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh penyidik sampai pkl. 15.00WIB. Kemudian setelah selesai melakukan pemeriksaan tersangka, terhadap ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
 
Bahwa perbuatan ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kec. Pinggir Kab. Bengkalis yang terjadi pada periode tahun 2020 dan 2021, yaitu dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga penyaluran  
pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian. Sehingga akibat dari perbuatan tersangka DS (48), FY (41), dan N (60), berdasarkan audit BPKP Riau, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 497.103.422,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga ribu empat ratus dua puluh dua).
 
Terhadap ketiga tersangka DS (48), FY (41), dan N (60) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.(**)

Sumber: Kasi Intel Kejari Bengkalis/Herdian




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top