Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Hukuman Mati Menjadi Setahun, Hakim Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa
Kamis 04 Juli 2024, 14:55 WIB
Foto dipengadilan negeri pekanbaru


Pekanbaru | Jetsiber.com -  Perkara Narkoba sebanyak 279 bungkus telah inkrach dari mahkamah agung republik Indonesia dan telah kami terima tanggal 04 Juli 2024, pengadilan negeri Pekanbaru.

Hakim mahkamah agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dan memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak kasasi dari jaksa penuntut umum
2. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa

Menurut Jetro Sibarani SH MH CHt selaku kuasa hukum terdakwa yang juga pemilik media jetsiber.com dan ketua umum Solidaritas peduli keadilan nasional (SPKN) menjelaskan kepada awak media " bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengedar narkoba namun mengetahui ada narkoba tetapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.


Masih kata Jetro Sibarani, bahwa perkara klien kami telah kami jelaskan sejak awal di kepolisian bahwa klien kami bukan pengedar namun klien  kami adalah mahasiswa yang berprestasi yang kebetulan teman-teman satu kampungnya datang ingin istirahat ke kosnya, namun saat bongkar kelapa, klien kami ada melihat bungkusan yang di ambil dibawah kelapa oleh Rahmat firdaus Dan klien kami bertanya " itu apa bg? Ini narkoba." Lalu klien kami marah kepada alm. rahmad firdaus kenapa bawa-bawa sabu, tidak boleh ada transaksi narkoba di kos saya bang, Klien kami langsung pergi meninggalkan pergi ke kamarnya.

"Kami  dari Law Firm Jet Sibarani mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim agung yang telah memberikan rasa keadilan sesuai fakta dipersidangan."tutur Jetro Sibarani.




Editor : Redaksi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top