Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Law Firm Jet Sibarani Menyurati BPN Rokan Hulu
Minggu 30 Juni 2024, 01:09 WIB
Foto BPN Rohul

Jetsiber.com - ROKAN HULU - Law Firm Jet Sibarani SH MH  & Rekan menyambangi Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Rokan hulu terkait persoalan warisan yang belum di bagi secara sah menurut hukum, Senin, 3 Juni 20224, Pasir Pangaraian.

Pemberitahuan surat permohonan agar tidak menerbitkan Sertifikat oleh BPN Rokan hulu sesuai nama-nama ahli waris yang tertera dalam pemberitahuan tersebut

Menurut Jetro Sibarani SH MH dan Rinawati SH MH  menerangkan, kedatangan kami ke kantor BPN Rokan Hulu memberitahukan secara resmi melalui surat terkait persoalan tanah warisan yang berlokasi di jalan dusun rintis  RT/RW: Km 41 desa Sontang kecamatan Bonai Darussalam.

Dalam layangan suratnya ke BPN Rokan Hulu menjelaskan bahwa warisan belum ada di bagi secara hukum dan atau belum ada kesepakatan dari seluruh ahli waris sesuai lampiran yang telah kami berikan." Kata Jetro.

"Jetro Sibarani yang juga ketua umum Aktivis Solidaritas peduli keadilan (SPKN), berharap kepada bapak kepala BPN Rokan Hulu agar tidak menerbitkan Surat sertifikat Prona tersebut.




Editor : Jet Sibarani
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top