Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp150 Ribu Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Tim Pidsus Kejati Riau Terima Penyerahan 3 (Tiga) Orang Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor
Kamis 27 Juni 2024, 06:17 WIB
Photo: Tim Pidsus Kejati Riau Terima Penyerahan 3 (Tiga) Orang Tersangka Perkara Tipikor

Jetsiber.com - PEKANBARU - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menerima penyerahan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka yakni ER,  DS, dan RR beserta Barang Bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang terjadi pada periode Tahun 2020 s/d 2022 di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang ditangani oleh Penyidik Polda Riau. Sekira Pukul 16.30 Wib bertempat di Ruang Pidsus Kejati Riau, Rabu (26/06/24).

Adapun kronologis dalam perkara tersebut yakni 3 (tiga) orang Tersangka ER, DS, dan RR melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Debitur sebanyak 450 (Empat Ratus Lima Puluh) orang yang tidak tepat sasaran.

Akibat perbutan para tersangka tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: LHP-623/PW04/5/2023 bahwa terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 46.617.192.219,00 (Empat Puluh Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah).

Berdasarkan alat bukti berupa  keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan para Tersangka ER, DS, dan RR,  terhadap para tersangka di sangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya untuk mempermudah proses persidangan, terhadap 3 (tiga) orang tersangka ER, DS, dan RR tersebut dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.(**)

Sumber: Plh. Kasi Penkum Kejati Riau




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top