Senin, 11 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Pelimpahan Berkas Perkara Tipikor Dana Desa Negeri Haya
Jumat 21 Juni 2024, 11:11 WIB
Photo: Tim Penuntut Umum Kejari Maluku Persiapkan Pelaksanaan Sidang Perdana

Jetsiber.com - MALUKU - Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan pelimpahan Berkas perkara dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019, Sekitar pukul 11.00 WIT, Pada Kamis (20/06/24).

Adapun nama-nama tersangka sebagai berikut:

● HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022.
● MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018.
● RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.

Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dimana sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu.

Bahwa terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H., telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.(**)

Sumber: Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top