Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Tim Satgas Preemtif Ops Zebra LK-2024 Gencarkan Himbauan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas   ●   
  • Media Yang Tergabung Dengan Tim Berjuluk "BIAWAK" Lakukan Silaturahmi Bersama Kalapas Pekanbaru   ●   
  • Kalapas Pekanbaru Ciptakan Suasana Akrab dan Hangat Dalam Coffe Morning Bersama Media Massa   ●   
  • Warga Keluhkan Urus Sertifikat Tanah 12 Tahun Tak Kelar   ●   
  • Jaksa Agung RI Melantik Pejabat Baru JAM-Pidmil dan Kajati Daerah Khusus Jakarta   ●   
Dua Pelaku Jambret Sadis yang Tewaskan Korbannya Berhasil Diringkus Jatanras Polda Riau
Sabtu 15 Juni 2024, 07:18 WIB
Photo: Wadir Krimun Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi Menjelaskan Pada Cooference Pers di Mapolda Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dua orang pelaku jambret yang menewaskan seorang mahasiswa di Pekanbaru berhasil diamankan tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru serta Opsnal Polsek Limapuluh, Sekitar pukul 02.00 WIB, Pada Kamis (13/06/24) Dini hari kemarin.

Wadir Krimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan dimana aksi jambret tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

"Penangkapan dua pelaku jambret ini setelah kita menerima informasi adanya dua pemuda yang berhasil diamankan oleh warga di Jalan Hangtuah. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan," kata AKBP Sunhot, Jumat (14/06/2024).

AKBP Sunhot mengatakan, saat ini kedua pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus (18) dan Putra Manalu (21) sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kronologisnya, saat itu Gofi Hidayana (25) berboncengan dengan Joshua Kurniawan (25). Datang dua orang laki-laki tidak dikenal mendekati sepeda motor korban. Kemudian setelah dipepet, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh," katanya.

Atas insiden itu, satu orang korban atas nama Gofi Hidayana mengalami luka parah dibagian kepala dan meninggal dunia. Sedangkan satu orang lagi mengalami luka-luka.

AKBP Sunhot menambahkan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau yang dikendarai kedua pelaku.

"Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi berhasil kita amankan," sebutnya.

AKBP Sunhot mengungkapkan, dalam aksinya kedua pelaku yang merupakan residivis kasus jambret ini memiliki peran masing-masing.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PM sebagai eksekutor dan FAGS adalah joki. Kedua pelaku ini juga merupakan residivis," kata dia.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup AKBP Sunhot.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top