Minggu, 27 Oktober 2024

Breaking News

  • Ditlantas Polda Riau Bagikan Puluhan Brosur Himbauan Bijak Bermedsos dan Sukseskan Pilkada 2024   ●   
  • Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Kegiatan Pembekalan Optimalkan Teknis Keprotokoleran   ●   
  • Ditlantas Polda Riau Lakukan Cooling System Kepada Pengunjung Mall Dengan Membagikan Helm   ●   
  • Dispora Riau Gelar Kegiatan Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan Tahun 2024   ●   
  • Ka. KPLP Gelar Kegiatan Sambung Rasa, Wujudkan Situasi Kondusif di Lapas Kelas IIA Pekanbaru   ●   
Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
Kamis 13 Juni 2024, 07:03 WIB
Photo: Dr. HARLI Siregar, S.H., M. Hum, Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Jetsiber.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Pada Rabu (12/06/24).

Adapun saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung yaitu:

1. MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk.

2. MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 s/d 2017 PT Antam Tbk.

3. PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s/d saat ini.

4. APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014 s/d 31 Maret 2015.

5. IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.

6. MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.

7. ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 s/d 2011.

8. IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019.

9. YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 s/d saat ini.

10. FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.(**)

Sumber: Kapuspenkum




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top