Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Potensi Satuan Pendidikan Jenjang SMK Provinsi Riau Telah Mengalami Perkembangan yang Sangat Baik   ●   
  • Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Geledah Lapas Kelas IIA Tembilahan, Cegah Gangguan Kamtib   ●   
  • Jaksa Agung Terima Penghargaan ”Tokoh Penegak Hukum Humanis” Dalam Detikcom Awards 2024   ●   
  • Kuansing Segera Nikmati Layanan Eazy Paspor di MPP   ●   
  • Kemenkumham Riau Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Virtual   ●   
Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Tarif Pembuatan SIM C1
Jumat 31 Mei 2024, 18:24 WIB
Foto: Korlantas Polri

Jetsiber.com - JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak Senin (27/4/24) pasca luncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

"Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," ujarnya, Kamis (30/5/24).

Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.(TBNews/Red)




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top