Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Polisi Lakukan Penyelidikan Penambangan Emas Tanpa izin di Bungo
Kamis 23 Mei 2024, 13:29 WIB
Antaranews

Jetsiber.com - JAMBI - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polres Bungo gelar penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Telang, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Rabu (22/5/24).

Kabidhumas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, S.I.K., mengatakan kegiatan penertiban penambangan ilegal tersebut dipimpin oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini serta diikuti personel gabungan Polres Bungo, Denpom II/2 Sriwijaya Jambi dan Babinsa Kecamatan Rantau Pandan, Bungo.

Kombes Pol. Mulia Prianto menjelaskan bahwa tim tersebut turun ke lokasi melalui medan yang cukup sulit dengan berjalan kaki selama lebih kurang lima jam menuju lokasi aktivitas penambangan emas illegal.

"Tim ini luar biasa karena harus berjalan kaki berjam-jam karena jalurnya berbukit dan masih hutan lebat, serta tidak ada jalur untuk mobil ataupun motor untuk mencapai titik lokasi," ungkap Kombes Pol. Mulia Prianto.

Kabidhumas Polda Jambi menyampaikan bahwa Setelah di lokasi tersebut, tim berhasil menemukan satu unit alat berat jenis excavator berwarna kuning yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI yang telah ditinggalkan oleh pemilik dan operator.

"Aktivitas penambangan emas ilegal ini bahkan menggunakan alat berat. Personel kemudian melakukan pelumpuhan alat berat itu agar tidak dapat digunakan kembali oleh pelaku penambangan emas tanpa izin," jelas Kabidhumas Polda Jambi.

Ditreskrimsus Polda Jambi akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik alat berat tersebut, serta juga terhadap penampung emas, pemodal, dan pembelinya, dan sudah meminta Polres Bungo untuk berkoordinasi dengan perangkat Desa Sungai Telang untuk mendirikan portal dan akan dilakukan pengamanan oleh personel kepolisian dibantu masyarakat.(TBNews/Red)




Editor : Redaksi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top