Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Wujudkan WBK, Lapas Narkotika Rumbai Sosialisasi Kepada Pengunjung dan Masyarakat
Rabu 22 Mei 2024, 20:54 WIB
Photo: wujudkan WBK, lapas Narkotika Rumbai Sosialisasi Kepada Pengunjung dan Masyarakat

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai  mengadakan sosialisasi mengenai Pembangunan Zona Integritas di Lapas kepada pengunjung dan masyarakat, Rabu (22/05/2024).

Pada kegiatan tersebut Kepala Subbagian Tata Usaha, Ade Kurniawan didampingi Kepala Urusan Umum, Andy Ilham memimpin sosialisasi kepada masyarakat tentang proses pembangunan zona integritas menuju WBK tahun 2024. Dalam sosialisasi tersebut juga meminta dukungan agar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai berhasil meraih predikat WBK pada tahun ini. Seluruh pengunjung dan Warga Binaan Pemasyarakatan juga diberikan informasi mengenai program-program pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM.

Kasubbag TU menyampaikan pesan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik kepada pengunjung dan masyarakat bahwa Lapas akan terus meningkatkan mutu layanan dan pemenuhan hak-hak narapidana, termasuk hak makan dan minum, hak kesehatan, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, asimilasi, dan hak-hak lainnya.

Selain itu, Kasubbag TU juga memberikan penyuluhan mengenai gratifikasi, “Layanan yang disediakan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai semuanya gratis dan tidak dikenakan biaya apapun. Apabila terjadi permintaan uang atau hal lain yang tidak sah oleh petugas agar segera dilaporkan melalui nomor pengaduan dan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hal ini senada dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir bahwa seluruh instansi di lingkungan Kemenkumham khususnya pemasyarakatan harus membuktikan bahwa dalam pelayanan publik telah bebas dari praktek pungutan liar dan menyediakan pelayanan publik yang bersahabat, efisien, dan tidak melibatkan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top