Photo: Roni Rakhmat, Kepala Dinas Parawisata/Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi RiauJetsiber.com - PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto menunjuk Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Penunjukan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tersebut pasca Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya, TFT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran di Sekwan DPRD Provinsi Riau. Dengan begitu, terhitung mulai hari ini Roni Rakhmat merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Provinsi Riau.
“Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Roni Rakhmat (Kepala Dinas Parawisata Provinsi Riau). Surat tugasnya terhitung mulai hari ini,” sebut Pj Gubri SF Hariyanto, dilansir dari mediacenter riau, Kamis hari (16/05/24).
Penunjukan Plt Kepala Dinas Provinsi Riau sendiri setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat surat resmi penahanan TFT dari Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian, Pemprov Riau melakukan pemberhentian sementara terhadap TFT karena yang bersangkutan sedang menjalankan proses hukum.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Indra mengatakan, masa jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang satu kali.
“Artinya jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau bisa sampai 6 (enam) bulan. Karena dapat diperpanjang satu kali. Tiga bulan pertama karena penunjukan dan tiga bulan kedepan karena perpanjangan,” sebut nya.
Karena itu, Pj Sekda Riau meminta Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat segera menjalankan tugas yang diamanahkan oleh pimpinan yakni Pj Gubernur Riau.
“Tambah nya lagi, Sesuai arahan pimpinan agar Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Kerena kedepan akan banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Riau,” harap nya.
Selain PPDB, lanjut Indra, tugas Plt Kadisdik yakni menggesa kegiatan baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Termasuk menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru SMA/SMK di kabupaten kota se Riau,” pungkasnya.(**)
| Editor | : | L.SIREGAR |
| Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




