Senin, 8 Juni 2026

Breaking News

  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
Kemenhub Pertimbangan Uji KIR oleh Swasta Dilaksanakan hingga Kabupaten
Kamis 16 Mei 2024, 11:38 WIB
Antara

Jetsiber.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan pelaksanaan uji kendaraan bermotor atau KIR oleh pihak swasta dilaksanakan hingga tingkat kabupaten di Indonesia.

"Saya dari pameran bus, ada satu alat KIR yang bisa dibeli oleh swasta dan bisa dioperasikan sampai kabupaten," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (15/05/24).

KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor, sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Terkait dengan kewenangan KIR swasta, Kemenhub akan melihat klasifikasinya terlebih dahulu. Meski begitu, ia memastikan rencana untuk membuat KIR swasta akan ditindaklanjuti, dan akan diberikan sampai ke tingkat kabupaten.

Sebelumnya, kecelakaan bus pariwisata pelajar SMK Lingga Kencana Depok terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/24). Imbasnya, 11 orang meninggal dunia.(TBNews/Red)




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top