Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
Polda Lampung Amankan Tersangka Tawuran yang Tewaskan Satu Orang
Senin 06 Mei 2024, 10:59 WIB
Foto: TBNews

Jetsiber.com - LAMPUNG - Polda Lampung menetapkan dua tersangka yakni AAP (17) dan ERMP (19) atas keterlibatan tawuran di Bandarlampung yang menewaskan pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili, Minggu (05/05/24).

"Dari 14 yang telah diamankan sejak kemarin, ada dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si.

Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik menambahkan bahwa saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan bersama beberapa orang lainnya yang telah diamankan.

"Dua tersangka itu telah ditahan, mereka juga masih menjalani pemeriksaan dan ada beberapa remaja lainnya yang masih kami lakukan pemeriksaan," ujar Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik.

Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik menerangkan, dalam peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung ternyata ada korban lainnya selain Rizky.

Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik menyebutkan korban lainnya dalam peristiwa bentrok dua kelompok remaja ini, bernama Reno Surya Agustino (17) saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggungnya.

Peristiwa tawuran yang menewaskan satu orang pelajar itu terjadi di Jalan Ikan Mas Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, pada Sabtu (4/5), sekitar pukul 03.00 WIB.(TBNews/Red).




Editor : Redaksi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top